SIARAN PERS
PERWAKILAN WARGA ALIANSI DUKUH TOPLEK DAN PENDEM TOLAK TAMBANG LAPORKAN AKTIVITAS PEMBUKAAN TAMBANG BARU KE DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI JAWA TENGAH

Semarang. Kamis, 12 Juni 2025 perwakilan warga Aliansi Dukuh Toplek dan Pendem Desa Sumberejo, Kabupaten Jepara Tolak Tambang laporkan aktivitas pembukaan tambang baru oleh CV Senggol Mekar GS MD kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Sejumlah perwakilan warga sebanyak enam orang tersebut membawa berkas pelaporan berupa kerusakan lingkungan dan dugaan maladministrasi serta surat keberatan terkait adanya aktivitas pembukaan jalan tambang sementara Masyarakat masih gencar melakukan penolakkan.
Alasan penolakkan yang dilakukan oleh warga karena Desa Sumberrejo temapt mereka tinggal sudah ada aktivitas pertambangan sejak belasan tahun yang lalu. Dari adanya aktivitas tambang ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa banjir, tanah longsor, dan bahkan menganggu perekonomian karena menyebabkan gagal panen. Dengan demikian warga menolak adanya aktivitas tambang baru di wilayah mereka apalagi lokasi berada di wilayah mata air.
“Kami menolak karena dampak adanya tambang-tambang sebelmnya menyebabkan kerusakan lingkungan dan gagal panen. Kalau ada tambang lagi habis gunungnya—yang sevagai penjaga mata air dan ekosistem di wilayah kami” Jelas Amry, perwakilan warga Dukuh Toplek.
Alasan lain pelaporan ke Tingkat Provinsi dikarenakan sebelumnya warga telah melakukan berbagai upaya berupa pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara namun tidak ada tanggapan yang serius. Berulangkali menghadiri undangan audiensi namun tidak menghasilkan keputusan yang berarti—justru warga mendapatkan serangan balik dengan dilaporkan kepada pihak kepolisian dan aktivitas pembangunan jalan tambang tetap berjalan.
Pelaporan kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah ini diterima baik oleh Mina Nusanti—Fungsional pengendalian dampak. Ia menyampaikan bahwa seharusnya pihak tambang tidak melupakan kewajibannya, termasuk kewajiban yang harus dipenuhi dalam penyusunan berkas perizinan sekaligus kewajiban untuk pengendalian dampak sosial. Lebih lanjut, selama masih ada konflik di dalamnya maka tidak boleh untuk melakukan aktivitas.
“Seharusnya jika masih ada konflik-konflik demikian tidak boleh jalan dulu agar situasi tidak memanas. Ini juga bagian yang harus dipenuhi sesuai dengan berkas perizinan yang telah dimiliki..untuk selanjutnya permohonan ini akan kami tindak lanjuti” Tutur Mina.
Sementara itu WALHI Jawa Tengah menilai bahwa pembukaan tambang baru dengan diberikannya izin tidak memperhatikan dengan baik krisis ekologis yang telah ada dan berlangsung lama. Selain itu, proses sampai mendapatkan izin harus melalui partisipasi bermakna dengan menerangkan sejalas mungkin kepada masyarakat terkait dampak-dampaknya dan mel;ibatkan masyarakat secara aktif dalam penyusunan izin. Apalagi melihat bahwa wilayah pertambangan yang akan dibuka adalah berupa bukit ditengah pemukiman dan pertanian.
“Sekalipun ada izin, izin harus dicek apakah partisipasi aktif masyarakat dilakukan. Apalagi masyarakat sudah menanggung dampak lama dari aktivitas pertambangan terdahulu. Pembukaan tambang baru yang berada di wilayah mata air juga ancaman serius bukan sebatas hilangnya akses air bersih tetapi juga berbicara kedaulatan pangan dan sumber-sumber agrarian” pungkas Dera, WALHI Jawa Tengah.
Narahubung :
081328838432 (Amry, perwakilan warga)
08816584765 (Dera, WALHI Jateng)