Hari ini, Senin (28/10) warga Jatirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta menghadiri undangan diskusi dari Pemerintah Kota Surakarta dan PT SCMPP sebagai tindak lanjut aduan terkait operasional PLTSa Putri Cempo yang telah dilayangkan tempo hari. Pertemuan ini dihadiri oleh elemen Pemerintah Surakarta seperti Asisten Perek dan Pembangunan Kota Surakarta, DLH Surakarta dan UPT TPA, Camat Jebres, Lurah Mojosongo, RT, RW, dan juga pihak pengelola PLTSa serta warga Jatirejo yang terdampak.
Warga berharap dipertemuan itu akan menghasilkan suatu kesepakatan – kesepakatan namun hanya beberapa hal saja yang dapat dicapai bersama seperti pembuatan paranet sebagai pagar untuk menghalangi debu. Sementara yang lainnya masih belum mendapat kesepahaman.
Berikut harapan – harapan warga pada pertemuan tersebut sebagai berikut:
- Pada dasarnya, warga tidak mempermasalahkan adanya PLTSa, namun yang tidak diinginkan adalah adanya dampak negatif dari kegiatan operasional PLTSa yang merugikan warga dan mencemari lingkungan.
- Warga Jatirejo berhak mendapatkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang menjadi bagian Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
- Pengelola PLTSa (PT SCMPP) melakukan perbaikan dan pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh membuang limbah secara sembarangan atau ke sungai serta tidak menempatkan limbah abu dasar (bottom ash) di ruang terbuka.
- Proses pengeringan dan penjemuran sampah dilakukan dengan memperhatikan debu beterbangan dan jangan sampai debu tersebut beterbangan hingga ke pemukiman warga.
- Mencegah polusi udara yang berbau tajam, “sengak” dan mengganggu pernafasan dengan memasang teknologi canggih seperti dust collector (penangkap debu) dan/atau alat serupa lainnya.
- Mengurangi kebisingan yang diakibatkan oleh operasional produksi mesin PLTSa.
- Warga mendapatkan akses dalam memilah dan mengumpulkan sampah di TPA Putri Cempo.
- Operasional produksi PLTSa dapat dijalankan selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
- Warga mendapatkan informasi pengelolaan sampah, produksi listrik (elektrifikasi), penjualan listrik, dan pengelolaan limbahnya secara transparan dan terbuka untuk publik.
Upaya yang dilakukan oleh warga ini murni bertujuan untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang menjadi bagian Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kami berharap agar tidak ada lagi dampak negatif yang merugikan masyarakat, lingkungan, dan kesehatan di masa yang akan datang.