Pers Rilis
Masyarakat Jatirejo Menuntut Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat
Surakarta, 15 Oktober 2024
Hari ini, Selasa (15/10) warga Jatirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta mendatangi kantor Walikota Surakarta untuk menyampaikan keluhan, keberatan, dan pelaporan terhadap kondisi warga yang terdampak aktivitas operasional PLTSa Putri Cempo. Secara lebih spesifik, hal-hal yang menjadi keberatan kami adalah sebagai berikut:
- Operasional PLTSa Putri Cempo menimbulkan bau tak sedap yang mirip dengan bau pembakaran sampah, sering kali tercium oleh masyarakat dan menyebabkan gangguan pada saluran pernapasan.
- Kali/Sungai Jengglong di sekitar perumahan warga tercemari oleh limbah berwarna hitam pekat buangan PLTSa yang seharusnya tidak boleh dibuang ke kali/sungai.
- Mesin pengolah sampah PLTSa yang beroperasi selama hampir 24 jam penuh menimbulkan suara bising dan getaran yang mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga.
- Kegiatan pengeringan sampah yang dilakukan PLTSa menyebabkan debu beterbangan hingga memasuki pemukiman dan mengganggu aktivitas warga.
- Penempatan limbah padat berwarna hitam dan berbau tajam ditempat terbuka dan tidak diolah sebagaimana mestinya.
- Karyawan PLTSa seringkali berkendara dengan kecepatan tinggi atau kebut-kebutan, sehingga suatu kali pernah terjadi kecelakaan yang menabrak warga.
PLTSa Putri Cempo yang dahulu digadang-gadang untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Surakarta,namun ternyata justru ‘mengimpor’ sampah dari Bali dengan dalih untuk mendukung operasional PLTSa.Pengamatan warga mengungkapkan bahwa jumlah sampah yang diolah di PLTSa justru kebanyakan sampah kiriman dari Bali, dan bukan sampah dari Surakarta itu sendiri. Terdapat juga pengolahan briket/ Refused Derived Fuel (RDF) yang diduga mengeluarkan polusi udara selain dari PLTSa. Briket ini nantinya akan ditambahakan ke dalam mesin gasifier ketika mengolah sampah menjadi listrik.
Kami melakukan ini dalam upaya berusaha untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang menjadi bagian Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pasal 65 (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Kami berharap agar kedepannya tidak ada lagi dampak negatif yang merugikan masyarakat, lingkungan, dan kesehatan lagi di masa akan datang,” tutup Slamet dalam pembacaan rilis dalam konferensi pers.
Sebelum ke balaikota, warga terlebih dahulu menyampaikan surat ke Kepala Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres dan setelahnya melanjutkan pengiriman surat ke Ketua DPRD Surakarta.
Ketika di balaikota, warga juga mengadakan konferensi pers yang dihadiri oleh jurnalis – jurnalis Solo dan beberapa LPM/Pers Mahasiswa. Konferensi pers berlangsung dengan lancar dengan pembacaan rilis oleh Pak Slamet, warga terdampak, dan dilanjutkan pernyataan dukungan dari BEM UNS dan BEM FH UNS.
Tindak lanjut dari pengiriman surat kepada Pjs Walikota Surakarta, warga ditemui oleh Asisten Ahli bidang Pembangunan, Gatot Subroto, memberikan respon positif dan tanggap cepat dengan membantu pelayanan kesehatan gratis kepada warga Jatirejo. Per hari ini jam 12.00 – 15.00 WIB dibukan pelayanan kesehatan gratis di rumah Pak RW 39 oleh Puskesmas Sibela hingga 3 hari kemudian. Data yang tercatat, ada 17 pasien yang terdiri dari anak – anak, dewasa, lansia yang berobat dengan mayoritas mengeluhkan sakit batuk dan gatal – gatal.