Masyarakat Dusun Winong Meminta Kejelasan Terkait Kawasan Peruntukan Industri Karangkandri

Rilis Pers Bersama LBH Yogyakarta dan Walhi Jawa Tengah

Masyarakat Dusun Winong Meminta Kejelasan Terkait Kawasan Peruntukan Industri Karangkandri

Audiensi Warga Winong dengan Bupati Cilacap

Kamis, 25 Mei 2023, perwakilan masyarakat dusun Winong, desa Slarang, kec. Kesugihan, kab. Cilacap bersama Walhi Jawa Tengah dan LBH Yogyakarta mendatangi Kantor Bupati Cilacap untuk melakukan audiensi. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Pendopo Kabupaten Cilacap. Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, antara lain PUPR, Dinas Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, dan asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan. Tujuannya adalah untuk meminta penjelasan terkait Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Karangkandri yang ditetapkan melalui Perda Cilacap No. 1 tahun 2021.

Masyarakat mempertanyakan sosialisasi terkait lokasi KPI yang hingga kini belum sampai ke masyarakat, meskipun Perda a quo telah ditetapkan sejak April 2021. Ketidakjelasan tersebut menyulitkan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait kehidupan sosial-ekonominya. Pasalnya, KPI memiliki pengaruh besar, baik ataupun buruknya, terhadap kehidupan masyarakat di masa depan sehingga kejelasan terkait KPI harus diperoleh terlebih dahulu sebelum membuat keputusan.

  1. Wijaya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, mengklaim bahwa pemerintah telah melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam pembangunan, termasuk dalam penentuan KPI. Namun, dengan hadirnya masyarakat untuk audiensi menunjukkan hal lain, bahwa distribusi informasi belum sampai ke masyarakat tingkat bawah.

Tidak adanya kejelasan informasi tersebut membuat masyarakat Winong berada dalam kebingungan dalam membuat keputusan. Sebab, ruang yang dijadikan sebagai KPI bukanlah lahan kosong, melainkan di atasnya terdapat pemukiman masyarakat serta jalinan sosial-ekonomi-budaya yang dibangun oleh masyarakat Winong.

Kekhawatiran masyarakat atas ruang hidup dijawab oleh Hamzah Syafrudin, ketua bidang Tata Ruang dinas PUPR, menerangkan bahwa PLTU PT S2P memerlukan perluasan lahan seluas kira-kira 375 ha, baik untuk operasional ataupun sebagai green belt PLTU. Itu mengartikan dusun Winong diproyeksikan sebagai Kawasan industri untuk PLTU PT S2P.

Sayangnya jawaban Pemerintah atas nasib pemukiman warga Winong sangat normatif dengan meminta masyarakat untuk menunggu pembebasan tanah. Bahkan Bambang, dari Disperkim, menyarankan masyarakat untuk bernegosiasi dengan PLTU S2P dalam hal pembelian tanah. Atas dasar itu, Hamzah Syaifudini menghadapkan masyarakat ke dalam dua pilihan situasi, yakni (a) bertahan di sekitar PLTU dengan risiko terpapar polusi atau asetnya hilang akibat abrasi dan (b) masyarakat direlokasi dan memperoleh kompensasi.

Dua pilihan tersebut sangat problematik, sebab dimensi proses demokrasi, yakni sosialisasi dan partisipasi yang bermakna, tidak dijalankan secara maksimal oleh pemerintah kabupaten Cilacap dalam proses perumusan KPI. Di sini masyarakat menyangsikan jawaban pemerintah, yang mana memberi garansi bahwa KPI yang telah ditetapkan tersebut, menurut Hamzah Syafrudin, akan menyejahterakan masyarakat.

Sarkam, ketua RT 2 RW 10, menyanggah kesejahteraan yang digaransi oleh pemerintah bahwa sampai saat ini dampak debu dan bising akibat PLTU masih dirasakan warganya, terutama karena jarak rumah warga dengan PLTU sangat dekat. Kemudian, bagaimana mungkin ekspansi PLTU bisa menyejahterakan masyarakat sedangkan sampai saat ini tidak ada tindakan yang berarti dari pemerintah untuk menangani dampak yang dirasakan masyarakat Winong?

Turas, ketua RW 10, menambahkan bahwa ia sudah berkali-kali ke DLH menemui kepala dinas Sri Murniyati untuk menyampaikan keluhan dampak PLTU. Namun jawaban DLH tidak memuaskan dan tidak menjalankan fungsi pengawasannya terhadap dampak-dampak proyek dan operasional PLTU. Atas dasar itu, Turas tetap tidak puas dengan jawaban Sri Murniyati dan A. Wijaya dalam audiensi tersebut yang hanya menjanjikan akan menginventarisasi dampak-dampak PLTU. Janji tersebut masih belum memproyeksikan tindakan tegas pemerintah terhadap perusahaan yang mengancam hajat hidup warganya.

Audiensi ini tidak menghasilkan tindakan proaktif pemerintah kabupaten Cilacap atas penetapan KPI dan kaitannya dengan PLTU PT S2P. Tindakan pemerintah adalah pasif: menunggu keluhan dan aduan masyarakat.

Narahubung:

  1. 081 337 331 011 (LBH Yogyakarta)
  2. 085 712 870 222 (Walhi Jawa Tengah)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *