Press Release:
Semarang (14/03/2023) – Sudah berkali-kali Pemerintah melakukan persekongkolan jahat dalam menerbitkan Undang-Undang. Setidaknya berbagai produk hukum bermasalah tetap disahkan oleh DPR RI walaupun mendapat penolakan dari rakyat. Sebut saja Revisi UU KPK, UU Minerba, hingga KUHP. Terbaru Pemerintah berupaya akan mengesahkan Perppu Cipta Kerja di sidang Paripurna DPR RI walaupun sebelumnya UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Padahal jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengamanatkan pada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan substansi selama kurang lebih dua tahun sebelum UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen. Selain itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja juga telah menghalangi adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari rakyat dalam perumusan Perppu tersebut. Rakyat dalam hal ini seharusnya berhak untuk di dengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapat penjelasan (right to be explained).
Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja jelas bahwa Pemerintah dalam hal ini yaitu Presiden ingin mengakali dari putusan MK yang memberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki substansi UU Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja secara nyata hanya usaha licik dari Pemerintah untuk melegalkan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Padahal saat dilihat secara seksama muatan pasal antara UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja tidak ada bedanya sama sekali.
Selain itu ihwal kegentingan memaksa yang menjadi syarat terbitnya Perppu jika ditelisik lebih lanjut, Pemerintah berpendapat bahwa terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah untuk mendorong geliat ekonomi dalam negeri. Padahal hal tersebut dibantah sendiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan.
Merujuk pada penjelasan diatas, Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah yang terdiri dari buruh, mahasiswa dan elemen sipil lainnya menggelar aksi penolakan Perppu dengan tajuk, “Rakyat Jawa Tengah Tolak Perppu Cipta Kerja” karena dinilai bahwa pengesahan Perppu ini merupakakan kepentingan oligarki dan merugikan kepentingan rakyat dalam hal ini terkait aspek hukum, ketenagakerjaan, lingkungan dan aspek lain yang akan terdampak apabila Perppu Cipta Kerja disahkan.
Adapun dalam aksi “Rakyat Jawa Tengah Tolak Perppu Cipta Kerja” tersebut Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah membawa tuntutan sebagai berikut :
- Menuntut DPR RI untuk tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja
- Menuntut Presiden untuk mencabut Perppu Cipta Kerja
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk tunduk terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020