Sukoharjo, 17 Juni 2021
Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 15 Juni 2021 menerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020. Sebuah penghargaan yang diberikan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut, merupakan penghargaan dalam rangkaian acara peringatan hari lingkungan hidup sedunia.
Green Leadership Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada para gubernur, bupati, walikota,dan pimpinan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan dan program kerja sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan menuju green economy kata Menteri LHK Siti Nurbaya (dimuat di media online (www.jpnn.com)
Bupati Sukoharjo dan DPRD kabupaten sukoharjo pada tahun 2020 meraih peringkat 1 (pertama) untuk katagori kabupaten sedang. Penghargaan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang dialami masyarakat khususnya warga di sekitar PT RUM yaitu di Desa Gupit, Celep, Plesan, dan Pengkol, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Karena warga sudah hampir 4 (empat) tahun terus mencium bau busuk yang dikeluarkan oleh PT RUM.
PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) industri serat rayon yang terletak di kecamatan nguter kabupaten sukoharjo sejak 2017 terus melakukan pencemaran lingkungan. Pencemaran yang dilakukan berupa limbah gas beracun yang terus dirasakan warga sekitar berbau busuk dan menyengat dan membuat sakit pusing, mual, dan sesak nafas dan pencemaran air yang dibuang di sungai bengawan solo berbau menyengat dan berwarna pekat dan beberapa kali ditemukan banyak ikan mati disekitar aliran sungai yang tercemar limbah cair PT RUM tersebut.
Warga terdampak pencemaran PT RUM terus melakukan laporan, aduan, dan desakan kepada pemerintah, baik pemerintah kabupaten sukoharjo, pemerintah provinsi Jawa Tengah, hingga kementerian KLHK dan Presiden namun tidak pernah ditanggapi secara serius hal itu terlihat sampai sekarang sudah hampir 4 (empat) tahun warga terus mencium bau busuk yang menyiksa mereka dan PT RUM terus beroperasi dan mengeluarkan pencemaran yang terus dirasakan warga baik siang maupun malam.
Mengetahahui bahwa pemerintah kabupaten sukoharjo mendapat penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020. Warga terdampak pencemaran PT RUM MENOLAK penghargaan tersebut karena di kabupaten sukoharjo terus terjadi pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM dan pemerintah kabupaten sukoharjo tidak serius mengatasi pencemaran tersebut dan seharusnya penghargaan tersebut tidak diberikan ke Pemerintah kabupaten Sukoharjo karena tidak layak mendapatkan penghargaan soal lingkungan hidup karena telah gagal mengatasi dan mencegah pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM di kabupaten sukoharjo.
Maka dari itu, kami warga terdampak pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Bersama LBH Semarang menyatakan sikap
1. Menolak penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020 yang diberikan oleh KLHK kepada pemerintah kabupaten sukoharjo
2. Mendesak KLHK segera mencabut penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020 yang diberikan kepada pemerintah kabupaten sukoharjo
3. Mendesak pemerintah kabupaten sukoharjo dan KLHK segera mencabut izin lingkungan PT RUM dan segera mengatasi pencemaran yang dilakukan PT RUM.
Narahubung :
Hirman (GPL) : 087727383373
Nico Wauran (LBH Semarang) : 085799120425