Tiga Lembaga Berkoordinasi untuk Penguatan Pengelolaan Aset Rakyat di Kawasan Hutan dan Ekosistem Esensial Wonosobo

Rapat Koordinasi Tiga Lembaga
Wonosobo, 13 Januari 2025 – Jaringan Kerja Pendampingan Masyarakat (JKPM) Wonosobo, Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah, dan Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelolaan Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) mengadakan rapat koordinasi untuk merancang agenda penguatan pengelolaan aset rakyat di kawasan hutan dan ekosistem esensial di Kabupaten Wonosobo.
Rapat ini bertujuan berbagi pengalaman dan menyusun langkah kolaboratif dalam memperkuat peran serta partisipasi masyarakat dalam tata kelola kawasan hutan. Dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, rapat ini diharapkan dapat menjawab tantangan dan peluang dalam pengelolaan aset berbasis komunitas.
Sinergi Perlindungan Lingkungan dan Ekonomi Lokal
Tomy, perwakilan dari JKPM Wonosobo, menjelaskan bahwa strategi pemberdayaan masyarakat yang dilakukan JKPM bertujuan mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan pengembangan ekonomi lokal. Kegiatan seperti agroforestri dan pengelolaan jasa lingkungan yang berkelanjutan menjadi fokus utama, terutama di wilayah ekosistem esensial di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogowonto dan Serayu.
Menurut Tomy, area hulu Gunung Sumbing, yang merupakan daerah tangkapan air dan habitat penting flora serta fauna endemik, membutuhkan pemulihan segera. Tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan keamanan tenurial (security tenure) dan mengembangkan ekonomi lokal yang berkeadilan.
Dorongan untuk Dukungan Kebijakan
Fahmi, Direktur WALHI Jawa Tengah, menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten dalam bentuk kebijakan operasional yang konkret. “Pemerintah perlu menghadirkan peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), atau peraturan bupati (Perbup) yang mendukung penguatan pengelolaan aset rakyat ini,” ujar Fahmi.
Potensi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)
Perwakilan AP2SI menyoroti peluang pengelolaan kawasan hutan dengan status KHDPK di Wonosobo berdasarkan Kepmen LHK Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022. Data menunjukkan total area KHDPK di Wonosobo seluas 7.776 hektare, yang mencakup:
• Penataan kawasan hutan: 14,08 hektare di 17 desa.
• Penggunaan kawasan hutan: 5,29 hektare di 6 desa.
• Perhutanan sosial: 4.515,98 hektare di 87 desa.
• Rehabilitasi hutan dan lahan: 3.240,72 hektare di 89 desa.
Namun, meskipun regulasi seperti Permen LHK Nomor P.83/2016, P.39/2017, hingga P.4/2023 telah hadir, hingga kini belum ada satu pun Surat Keputusan (SK) terkait perhutanan sosial yang diterbitkan di Wonosobo. Padahal, dalam catatan kami telah ada 12 kelompok masyarakat yang coba di fasilitasi oleh JKPM dan WALHI Jateng melakukan permohonan perhutanan sosial dan sampe saat ini belum ada tindak lanjut apapun, ini menjadi pertanyaan bagi terkait keseriusan pemerintah dalam melindungi aset rakyat.
Kolaborasi tiga lembaga ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan aset rakyat yang adil dan berkelanjutan, sekaligus mendorong percepatan implementasi kebijakan pemerintah untuk mendukung masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *