Rilis Pers
Konvoi Pelaporan Aliansi Warga Dukuh Toplek Dan Dukuh Pendem Desa Sumberejo Tolak Tambang
Jepara, 24 April 2025

Jepara, Kamis 24 April 2025 — Aliansi warga Dukuh toplek dan Dukuh Pendem Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara atas adanya aktivitas tambang dan upaya pembukaan tambang baru oleh CV Senggol Mekar GS. MD. Aksi konvoi pelaporan ini diikuti oleh kurang lebih 200 orang massa.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala DLH Jepara, Hermawan, menyampaikan bahwa laporan dari warga telah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan mengadakan audiensi pada Senin mendatang. Audiensi ini akan menjadi ruang untuk mendengarkan langsung keresahan warga terkait aktivitas tambang.
Sejak tahun 2015, aktivitas tambang sudah banyak terjadi di Desa Sumberejo. Pada tahun 2024 CV Senggol Mekar GS. MD. yang sebelumnya telah melakukan aktivitas produksi pertambangan kembali melakukan pembukaan tambang baru di di wilayah dukuh Toplek dan dukuh Pendem. Aktivitas ini dimulai dengan melakukan pembukaan jalan untuk alat eksavator. pada tanggal 14 Desember 2024 alat berupa bego mulai masuk ke Desa Sumberejo dan melakukan pengerukan untuk membangun akses jalan, dan dilanjut pada tanggal 22 Desember 2024.
Aktivitas ini ditolak oleh warga karena telah menyebabkan jalan-jalan umum rusak. Material-material tambang masuk ke jalan-jalan dan menyebabkan laka lantas. Jam operasional alat berat juga mengganggu aktivitas sekolah anak-anak. Kebisingan, polusi udara, dan getaran juga mengganggu aktivitas warga kampung. Aktivitas pengerukan oleh CV Senggol Mekar GS. MD, juga menyebabkan tanah longsor dan bangunan rumah berada di tepi jurang yang penyebabnya adalah tepi rumah tanah dikeruk sehingga menghasilkan jurang
Selain itu, aktivitas tambang yang sudah lama berlangsung oleh berbagai CV di Desa Sumberejo telah menyebabkan pengendapan sungai dan banjir. Lahan -lahan pertanian juga mengalami gagal panen karena tidak bisa lagi digunakan selama berbulan-bulan. Tanah bergerak dan longsor juga menimbun pemukiman warga di Dukuh Alang-Alang Ombo yang menyebabkan kerusakan parah dan relokasi rumah.
Hal inilah yang menguatkan alasan warga untuk menolak pembukaan aktivitas tambang baru. Khawatir akan dampak yang akan terus berlangsung dan memperparah.
Dalam prosesnya, penyusunan dokumen-dokumen lingkungan oleh CV Senggol Mekar GS. MD tidak didasari adanya partisipasi bermakna warga dalam penyusunan, baik dalam akses informasi dan sosialisasi. Dalam Dokumen UKL-UPL CV Senggol Mekar GS. MD terdapat penyebutan warga menghadiri sosialisasi akan tetapi warga Dukuh Toplek dan Dukuh pendem yang menjadi lokasi tambang galian tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi apapun mengenai pelaksanaan tambang. Lokasi pertambangan CV Senggol Mekar GS.MD juga berada di lokasi empat mata air yang menjadi sumber mata air utama warga baik untuk pertanian maupun domestik. Lokasi Tambang juga berdekatan dengan perumahan dan permukiman.
Secara keseluruhan adanya aktivitas tambang dan hadirnya tambang baru mengancam kelestarian alam, kehidupan sosial dan ekonomi, serta ekosistem yang ada di Desa Sumberejo. Hal ini tentu bertolak belakang dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup “bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara indonesia dan UUD NRI 1945 pasal 33 ayat 3 menyebut bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, kami aliansi Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem Desa Sumberejo menuntut :
- Menghentikan aktivitas pembukaan tambang baru oleh CV. Senggol Mekar GS. MD;
- Merevisi kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara yang menjadikan Kecamatan Donorojo sebagai daerah untuk pertambangan.
- Melakukan penindakan tegas atas perusakan lingkungan dan ekosistem di Desa Sumberjo.
Hormat kami,
Aliansi Warga Dukuh Toplek Dan Pendem Tolak Tambang.
Narahubung :
Ali: 0823-2818-9639
Dera: 0857-1287-0222