Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah
Kebakaran TPA Beruntun di Jawa Tengah, Mitigasi Kurang, Kebakaran Berulang
Semarang, 20 September 2023, Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) saat musim kemarau telah menjadi peristiwa tahunan, tak terkecuali pada tahun 2023. Kebakaran TPA yang terus berulang seharusnya mendorong pemerintah menyusun langkah mitigasi dan adaptasi guna mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang.
Peristiwa Kebakaran TPA terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di lima titik wilayah di Jawa Tengah yaitu di Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta dan Kota Semarang. Kebakaran beruntun bulan September terjadi di TPA Pesalakan Kabupaten Pemalang pada 1 September 2023, TPA Muarareja Kota Tegal pada 2 September 2023, TPA Putri Cempo Solo pada 16 September 2023, belum padam, disusul kebakaran yang terjadi di TPA Jatibarang Semarang pada 18 September 2023. Dua bulan sebelumnya, terjadi kebakaran di TPA Penujah Kab. Tegal pada 26 Juni 2023.
Hampir semua kebakaran TPA ini disebabkan oleh letupan gas metan akibat penumpukan sampah organik yang bercampur dengan sampah lainnya yang mudah terbakar ditambah lagi dengan kondisi angin yang kencang dan musim kemarau yang panas. Hanya di TPA Muarareja Kota Tegal yang disebabkan oleh rembetan ilalang yang dibakar oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
Penanganan terhadap kebakaran di TPA-TPA menggunakan cara yang sama, yakni penyemprotan air. Menurut WALHI Jawa Tengah upaya pemadaman api dengan air di TPA yang terbakar kurang efektif, pemadaman hanya mematikan api di permukaan saja karena air tidak dapat menjangkau ke sumber panas dalam tumpukan sampah. Pemadaman api di TPA Penujah Kabupaten Tegal butuh waktu 10 hari, pemadaman tersebut terbantu hujan yang cukup deras. Pada kasus kebakaran TPA Pesalakan, butuh waktu 2 (dua) minggu untuk memadamkan api pada area seluas 5 hektar. Sementara di TPA Muarareja Kota Tegal membutuhkan waktu untuk pemadaman api sekitar dua hari dengan area kebakaran 1 hektar. Sedangkan untuk TPA Putri Cempo dan TPA Jatibarang masih dalam berlangsung pemadaman api hingga rilis ini diterbitkan.
Pemadaman api pada kasus kebakaran TPA seharusnya tidak menggunakan air secara keseluruhan. Perlu ada kombinasi pemadaman api dengan menggunakan tanah untuk menutupi area kebakaran dan menutupi pori-pori sampah sebagai sumber timbulnya metan. Metode ini dapat mematikan api hingga sumber terdalam (tumpukan sampah). Pemilihan strategi yang tepat dapat meminimalisir dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
Kebakaran di area TPA yang berlangsung cukup lama akan berdampak bagi kesehatan masyarakat. Berdasarkan pemantauan WALHI Jawa Tengah, warga sekitar TPA Pesalakan mengeluhkan batuk sesak napas, panas dingin dan mata perih. Setelah diprotes warga, pemerintah menyediakan layanan kesehatan gratis. Hal serupa terjadi terhadap warga sekitar TPA Penujah yang mengalami sakit mata dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Di sekitar TPA Putri Cempo, belasan balita dan lansia dari Kampung Jatirejo RT 3 RW 39 Mojosongo diungsikan. Selain itu, salah satu sekolah, SD di Plesungan, Karanganyar diliburkan akibat asap yang masuk ke area sekolah. Hal ini juga terjadi di SD Ngaliyan 04 Semarang yang siswanya dipulangkan lebih awal dan terpaksa mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) secara daring karena asap kebakaran TPA Jatibarang masuk area sekolah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan ada 364 TPA di Indonesia. 33 persen masih menggunakan sistem penimbunan terbuka (open dumping), 55 persen Controlled Landfills, dan sisanya 12 persen Sanitary Landfills. Namun kenyataannya mayoritas TPA di Indonesia terbukti masih banyak menggunakan praktik penimbunan terbuka meskipun dalam dokumen pemerintah masuk kategori controlled landfill atau sanitary landfill. Hal ini tak jauh beda dengan klaim pemerintah yang mengatakan TPA Putri Cempo dan TPA Jatibarang menggunakan sanitary landfill namun realitanya masih menggunakan metode open dumping. Padahal TPA open dumping sudah dilarang sejak tahun 2013 oleh pemerintah.
Merespon berbagai peristiwa kebakaran TPA, terutama di Jawa Tengah. WALHI Jawa Tengah menyampaikan beberapa tuntutan: Pertama, mendesak pemerintah menghentikan pengelolaan TPA dengan sistem open dumping untuk mengurangi potensi kebakaran di masa mendatang. Kedua, mengimplementasikan pengelolaan sampah dengan hirarki zero waste yang benar dengan berfokus pada pengurangan sampah dari sumber seperti organik dan plastik sekali pakai. Ketiga, menyusun langkah-langkah strategis mencegah kebakaran TPA terjadi di masa mendatang. Keempat, memberikan bantuan layanan kesehatan gratis dan bantuan lain yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak, termasuk pemulung yang kehilangan sumber penghidupannya. (Selesai)
Narahubung:
Nur Colis (+6289670111618)