Memelihara kepercayaan masyarakat dalam upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup, segala bentuk aktifitas organisasi harus sesuai dengan kepentingan rakyat (korban dan keluarganya), dan segala bentuk aktifitas organisasi dapat dimintakan tanggung gugatnya. Semua pihak hendaknya bekerja secara profesional, sepenuh hati, efektif, sistematik dan tetap mengembangkan semangat kolektivitas.