TOLAK UPAYA KRIMINALISASI :
5 PEJUANG LINGKUNGAN PENUHI UNDANGAN KLARIFIKASI, WARGA SUMBEREJO TETAP BERSATU TOLAK TAMBANG BATU ANDESIT CV SENGGOL MEKAR
Siaran Pers

Aliansi Warga Dukuh Toplek dan Pendem Tolak Tambang Sumberrejo Jepara datang ke Polsek Donorojo untuk memenuhi undangan klarifikasi atas pelaporan yang dilayangkan oleh Penguasa Tambang CV Senggol Mekar pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.
Sebelummya pada tanggal 1 sampai dengan 6 Agustus 2025, 5 warga Dukuh Toplek dan Pendem mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi dari Polres Jepara. Pemanggilan ini berdasarkan pelaporan dari Penguasaha Tambang CV Senggol Mekar. 5 warga dituduh dengan tuduhan menghalang-halangi tambang yang sudah berizin dan Penganiayaan.
Alih-alih mengehentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan longsor, banjir dan kerusakan lingkungan lainnya, CV Senggol Mekar seperti hendak membungkanm upaya perlindungan atas lingkungan hidup yang dilakukan oleh warga Sumberrejo dengan Pelaporan Pidana.
Menurut WALHI Jateng bagian dari tim advokasi mengatakankan bahwa upaya yang dilakukan oleh warga secara kolektif dan bersama-sama mempertahanlan lingkungan untuk generasi yang akan datang adalah sah secara hukum. Warga yang berjuang menjaga lingkungannya juga bagian dari pejuang lingkungan yang dilindungi oleh Konstitusi.
Dalih pemanggilan klarifikasi yang dilakukan oleh kepolisian dan menyebut bukan bagian dari kriminalisasi pada kenyataannya adalah bagian dari upaya SLAPP yang dilakukan secara perlahan dan seakan menjadi kaki tangan CV Senggol Mekar GS MD.
Sebagai balasan surat yang dilayangkan oleh pihak kepolisan kepada lima warga pejuang lingkungan Sumberrejo atas penolakkan aktivitas pertambangan, perwakilan warga Dukuh Toplek dan Pendem sebanyak 100 orang turut membersamai lima pejuang lingkungan yang mendapatakan surat pemanggilan ke Polsek Jepara.