PRESS RELEASE
KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Jepara, 1 Februari 2024
Berbagai gerakan masyarkat sipil di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang gelar aksi #SolidaritasUntukDaniel di depan kantor Pengadilan Negeri Jepara. Aksi tersebut dilakukan untuk mendampingi sidang pertama korban kriminalisasi kasus penolakan tambak udang di Pulau Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Daniel). Selain warga Karimunjawa, aksi juga diikuti oleh Jaringan solidaritas yang berasal dari berbagai kota yang terdiri dari, Jepara, Kudus, Kota Semarang, Yogyakarta dan Jakarta. Jaringan solidaritas yang hadir berasal dari beberapa kalangan, yaitu berbagai organisasi lingkungan, seniman, aksi kamisan Semarang, warga desa lain dan berbagai organisasi mahasiswa di Jepara dan Semarang. Aksi tersebut dilakukan dengan melakukan long march dari Taman Kerang ke PN Jepara, pembentangan poster solidaritas, musik dan orasi.
Pada tanggal 1 Februari 2024 diselenggarakan sidang perdana aktivis lingkungan dengan terdakwa atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan (selanjutnya kami sebut Daniel) di Pengadilan Negeri Jepara dengan perkara pidana nomor 14/pid.sus/2024 PNJa yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Penahanan Saudara Daniel dilakukan pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 14.30 WIB oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Secara bersamaan kami mengajukan surat penangguhan penahanan dan mendapatkan respon dari Kejaksaan Negeri Jepara dalam waktu kurang dari 24 jam, berupa berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dan mendapatkan register perkara serta jadwal sidang. Secara otomatis kewenangan telah beralih dari Kejaksaan menjadi ke Pengadilan. Akibatnya penangguhan tidak bisa dilakukan oleh kejaksaan dan Saudara Daniel pun langsung dimasukkan ke dalam rutan Jepara.