
Beramai-ramai warga Desa Penawangan Kec. Pringapus, Kab. Semarang gruduk kanto Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (21/6). Kedatangan warga ini untuk menyatakan keberatan atas rencana pertambangan yang akan dilakukan oleh PT Joglosemar Purnama Jaya untuk digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Jragung yang berlokasi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Grobogan. Sekitar 20 orang pemilik sawah menyampaikan keberatan atas rencana pertambangan yang dinilai akan merusak kawasan pertanian karena peta pertambangan berada diatas lahan sawah produktif.
Di Kantor DLHK Jateng, warga ditemui oleh Ibu Mina, Sub Koordinator Pengkajian Dampak. Kedatangan warga untuk menyampaikan keluh kesah dan kecemasan jika lahan sawah milih warga ini dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangana akan merusak lingkungan dan merugikan warga dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. Masyarakat telah mengggarap sawah tersebut secara turun temurun puluhan tahun dan sawah ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat Desa Penawangan sebagai petani. Warga meminta DLHK untuk tidak memberikan izin lingkungan (UKL UPL/AMDAL) kepada PT Joglosemar Purnama Jaya karena izin lingkungan ini lah yang akan melegitimasi izin operasi produksi pertambangan. Sebelum adanya sosialisasi atau konsultasi publik, warga pemilik sawah mendatangi DLHK untuk menginformasikan dinamika yang sedang terjadi di masyarakat.
Menyambut baik laporan warga, Mina akan menjadikan laporan ini sebagai input terhadap DLHK jika nantinya perusahaan mengajukan perizinan lingkungan.
“Laporan ini akan menjadi masukan buat kami, akan kami lihat juga bagaimana kesesuaian tata ruang yang ada di kabupaten. Apalagi ini di RTRW udah jadi LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) atasu LSD (lahan sawah dilindungi), sepertinya sawah Bapak-bapak akan lebih kuat posisinya, tidak mudah untuk dialihfungsikan,” terang Mina saat duduk bersama warga.
Warga melanjutkan menyatakan keberatannya ke kantor ESDM Jateng bidang minerba, ditemui oleh Rendi, Bidang Minerba ESDM Jateng. Warga meminta ESDM untuk mengkaji ulang izin eksplorasi yang telah diberikan kepada PT Joglosemar Purnama Jaya dan mencabutnya karena warga tidak menginginkan adanya rencana pertambangan diatas sawah mereka. Selain itu, warga juga menyampaikan keberatan dan tidak menyetujui permintaan izin operasi produksi PT Joglosemar Purnama Jaya melalui ESDM.
ESDM Jateng mengapresiasi laporan dari warga dan akan menindaklanjuti izin yang telah dikeluarkannya, IUP Eksplorasi. Jika warga meminta untuk tidak adanya pertambangan di area sawah, ESDM Jateng siap memfasilitasi untuk eliminasi perizinan.
“Laporan ini saya terima dan akan saya sampaikan kepada pimpinan. Kami, ESDM Jateng siap memfasilitasi warga jika memang ingin tidak ada penambangan di sawah Bapak-bapak. Laporan ini nanti akan jadi masukan evaluasi dan izin eksplorasi ini bisa dieliminasi jika memang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam tata ruang,” jelas Rendi.
Apalagi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043, Lampiran XIX telah menetapkan sawah di Desa Penawangan menjadi Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Harapannya sawah tersebut akan tetap lestari untuk memasok suplai pangan di Kabupaten Semarang dan Jawa Tengah.
Warga senang dengan sambutan dan respon dari DLHK dan ESDM Jateng, dan berharap semoga dengan adanya laporan ini bisa melindungi sawahnya dari ancaman adanya pertambangan di Desa Penawangan.
“Semoga dengan laporan ini bisa melestarikan sawah dan penghidupan masyarakat penawangan. Sesuai tata ruang harusnya LP2B pada sawah kami semakin kuat dan kedepannya tidak ada lagi ancaman pertambangan di sawah Penawangan,” ungkap Tugiono, warga pemilik sawah.
“Lestarikan Penawangan, tolak penambangan, lestarikan Penawangan, tolak penambangan,” tambahnya mengakhiri konferensi pers di depan kantor ESDM Jateng.