Warga Jatisari, Boyolali Pasang Banner Penolakan Tambang

Banner penolakan tambang Jatisari

Bukan hanya tambang legal, kasus penambangan di Desa Jatisari menjadi salah satu bukti bahwa pertambangan legal pun juga menuai permasalahan yang nyata. Warga Desa Jatisari, Kec. Sambi, Kab. Boyolali berbondong-bondong memasang banner penolakan tambang di area perkebunan dan sawahnya pekan lalu, Minggu, 29 Januari 2023. Warga pemilik lahan tidak ingin menjual sawah dan/atau kebunnya untuk dijadikan tambang karena dianggap merusak lingkungan dan merugikan warga. Sebanyak 15 banner dipasang di lahan yang berbatasan dengan lahan yang sudah ditambang yang dipasang oleh pemilik lahan.

Di desa tersebut terjadi penambangan di area tegalan dan sawah yang menjadi tumpuan hidup warga sebagai seorang petani. Penambangan dilakukan sejak tahun 2022 oleh CV Indah Konstruksi yang kantornya berlokasi di Nogosari, Kab. Boyolali. Diketahui dari data BPMD Provinsi Jawa Tengah, CV Indah Konstruksi telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak 2015 dan mendapatkan Izin Operasional berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) nomor 38/1/SIPB/PMDN/2022 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2022. Luas area pertambangan CV Indah Konstruksi sebesar 33,55 Ha dengan komoditas batuan (tanah urug) yang mencakup 4 desa yaitu Desa Jatisari (paling luas), Desa Canden, Desa Tempursari, dan Desa Trayu.

Saat ini kegiatan pertambangan di Desa Jatisari sudah menuai penolakan dari warga sekitar akibat tergerusnya lahan yang mendekati pemukiman, hilangnya sawah, dan transaksi jual beli tanah yang dianggap tidak jelas. Kini sudah berjalan penambangan seluas sekitar 5,68 Ha yang memutus 2 saluran irigasi sawah, dan memutus jalan sawah yang dimiliki kas Desa Jatisari.

CV Indah Konstruksi telah mengantongi izin dari kementerian ESDM untuk melakukan penambangan. Namun, hak kuasa atas tanah yang akan ditambang masih milik warga. Beberapa proses pembebasan lahan dianggap tidak jelas apakah menyewa atau jual beli.

Salah satu warga Jatisari yang tidak ingin disebut namanya mengemukakan bahwa sawahnya dijual karena terjepit situasi dimana sawah tetangganya yang terletak di samping kanan kiri sawahnya telah dibeli oleh pihak tambang, tersisa sawahnya saja. Mirisnya satu petak sawah miliknya ikut ditambang tanpa izin pemilik sawah terlebih dahulu. Ketika ditanyakan ke pihak penambang, hal itu terjadi karena ketidaktahuan operator ekskavator terhadap batas sawah yang sudah/belum dibeli. Akhirnya ia melepaskan tanahnya seharga 15ribu/meter kepada pihak penambang dengan mengajukan kontrak perjanjian yang hingga saat ini belum ditandatangani pihak penambang. Lambat laun dia mulai berpikir tentang bagaiamana caranya menemukan kembali batas sawahnya pasca ditambang habis-habisan hingga rata.

Diketahui dalam peta lokasi penambangan CV Indah Konstruksi terdapat 2 sungai, kawasan pemukiman, dan area sawah.

Didalam dokumen RTRW Kab Boyolali Tahun 2011-2031 Pasal 64 ayat 11 disebutkan bahwa poin:

  1. e) Tidak boleh melakukan penambangan disekitar mata air dan pemukiman sesuai batas jarak yang ditentukan.
  2. f) Penambangan pada sungai hanya diijinkan hanya sampai pada batas tidak merusak badan sungai dan jarak yang ditentukan dari bangunan air yang ada.

Meskipun terdapat larangan melakukan penambangan di sungai dan pemukiman, masyarakat masih merasa khawatir jika penambangan meluas ke sungai dan pemukiman karena dua situs ini masuk dalam peta lokasi tambang.

Rencana pertambangan ini minim partisipasi masyarakat bahkan perangkat desa setempat pun minim terlibat. Pada tahun sebelumnya, rencana pertambangan ini sudah diketahui mantan Kepala Desa Jatisari Periode 2013-2019 Paryono, yang pernah melakukan rembug desa bersama warga di balai desa dengan menyatakan tidak menyetujui adanya rencana pertambangan ini. Hingga di akhir masa jabatan pun masih berkomitmen untuk tidak menyetujui adanya pertambangan di desanya. Kepala Desa periode 2019-2025, Jiyono, juga tidak tahu menahu bagaiaman perizinan pertambangan CV Indah Konstruksi ini bisa didapatkan karena semenjak dia menjadi Kades tidak pernah dimintai izin.

“Sejak saya jadi Kades baru saya tidak pernah dimintai izin untuk pertambangan ini, makanya saya heran kok bisa membuka tambang tanpa melalui desa itu gimana ceritanya,” ujar Jiyono.

Kasus penolakan tambang di Desa Jatisari ini menjadi momen yang tepat untuk mengevaluasi mekanisme prosedur izin apakah ada celah yang membuat warga resah dengan adanya tambang sekalipun tambang legal.

“Ditengah maraknya sidak terhadap tambang ilegal di Jawa Tengah, ternyata masih ada saja tambang legal yang menuai masalah hingga ditolak warga setempat. Kita harus melihat permasalahan ini sebagai satu keutuhan yang utuh apakah terdapat prosedural yang lemah, pelibatan publik yang kurang, sistem perizinan yang kurang partisipatif, atau bagian lain yang perlu dievaluasi agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Hal ini jika keterusan nantinya akan ternormalisasi dengan sendirinya”, terang Nur Colis, aktivis WALHI Jateng.

Kontributor: Colis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *