Bebaskan Petani Pakel dan Hentikan Kriminalisasi Pejuang Agraria

[Solidaritas untuk Petani Pakel]

Kriminalisasi melalui penangkapan paksa tanpa surat penahanan mirip penculikan kembali terjadi terhadap petani yang sedang mempertahankan ruang hidupnya. Tiga orang petani, Mulyadi, Suwarno, dan Untung, Desa Pakel, Kec. Licin, Kab. Banyuwangi dihadang dan diangkut paksa oleh polisi menuju Polda Jatim pada Jumat 3 Februari 2023 pukul19.30 WIB. Kejadian bermula disaat perjalanan menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Hingga saat ini ketiga petani masih ditahan di Polda Jatim yang dikenakan tuduhan menyiarkab kabar bohong Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Penangkapan ini diduga kuat buntut konflik lahan dengan korporasi antara warga Pakel dengan PT Bumisari Maju Sukses.

Di tengah perjalanan menuju lokasi, tiba-tiba di wilayah Cawang, atau Rogojampi Selatan, mobil yang dinaiki 5 warga Pakel dicegat oleh tiga mobil tak dikenal. Sekitar enam orang tak dikenal pun merangsek dan mendekat ke mobil warga sehingga warga kaget dan tidak bisa ke mana-mana. Mereka meminta semua penumpang turun dari mobil. Mulyadi, Suwarno dan Untung digiring masuk ke dalam mobil yang di belakang mobil warga, Hariri diminta mengendarai mobil ke desa dengan dikawal 4 orang sementara Ponari ditinggal di tempat kejadian.

Sebelum kejadian ini, warga Pakel dengan lantang telah menyuarakan konflik agraria ini ke pemerintah dengan berbagai upaya dan intimidasi yang didapat. Pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum telah mengadukan kasus ini dan melakukan audensi dengan pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Pada 26 Oktober 2022, warga Pakel telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN telah berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.

Pada November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian, 2 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Desember 2021, 2 warga Pakel juga kembali mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 serta pasal 406 (1) KUHP. Tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga Pakel mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban. Hingga kini berbagai upaya tersebut belum menunjukkan titik terang hingga terjadilah insiden pengangkutan paksa ini.

Tekad Garuda yang merupakan tim advokasi warga Pakel menilai penangkapan ini cacat prosedur karena tidak menunjukkan surat penahanan dan menunutut berbagai pihak untuk membebaskan tiga petani yang ditahan dan menyelesaikan reforma agraria.

Berikut isi tuntutan tersebut sebagai berikut:

  1. Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
  2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka ketiganya.
  3. Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.
  4. Mendesak Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus yang menimpa warga Pakel.
  5. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Pakel.

Ayo tandatangani petisi berikut untuk mendesak pembebasan petani Pakel dan selesaikan konflik agraria.

https://chng.it/RFYPMNdL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *