Bermaksud mengurai permasalahan sampah kota, WALHI Jateng menyelenggarakan acara Nobar Film Pulau Plastik dan Diskusi bertema “Mengurai Permasalahan Sampah Semarang”. Kegiatan yang berlokasi di Kedai Publik Semarang (12/01), dihadiri oleh 35 partisipan yang berasal dari berbagai elemen seperti pegiat bank sampah, organisasi masyarakat sipil, organisasi pecinta alam, jurnalis, dan mahasiswa. Kegiatan ini sebagai inisiasi perayaan Bulan Januari menjadi Bulan Bebas Sampah Internasional (International Zero Waste Month).
Kegiatan ini berusaha duduk bersama untuk mendiskusikan keruwetan masalah sampah perkotaan. Menghadirkan pemangku kebijakan, Khoirul Huda, S.T, staf Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang yang akan memaparkan permasalahan dan upaya penanganan sampah di Kota Semarang. Diskusi ini akan dipantik oleh Patria Rizky dari WALHI Jateng selaku Manajer Kajian dan Kampanye yang akan mengulas solusi permasalahan sampah dengan konsep bebas sampah (Zero Waste).
Setelah menonton film Pulau Plastik yang berdurasi 1 jam 37 menit, kegiatan selanjutnya adalah pemantik memaparkan ulasannya dan dilanjutkan dengan diskusi bersama. Beberapa poin diskusi yang dapat dipotret merupakan permasalahan manajemen sampah perkotaan dan rencana penanggulangannya sebagai berikut:
- Jumlah penduduk Kota Semarang pada tahun 2021 adalah sebesar 1.656.564 jiwa dengan total timbulan sampah yang dihasilkan sebesar 430.750 ton/tahun.
- Persoalan mendasar pengelolaan sampah:
- 1. Rendahnya Kapasitas Pemerintah Daerah
2. Rendahnya Kepedulian Publik
3. Trend Komposisi Sampah Plastik
4. Peran dan Tanggung Jawab Produser
5. Penegakan Hukum - Komposisi sampah organik di Semarang tahun 2019 mendominasi dengan persentase 60,79%, plastik di urutan kedua pada 17,2%, kertas 10,18%, sisanya jenis kain, logam, karet, kaca dan lainnya.
- Pemerintah Kota Semarang sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik. Namun, aturan tersebut masih belum berjalan dengan baik melihat masih banyaknya pelaku usaha (hotel, resto, cafe dll) yang masih menyediakan plastik dalam kegiatan usahanya.
- Pemerintah Kota Semarang menjadikan program pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) di TPA Jatibarang sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan terkait sampah di Kota Semarang yang direncanakan menggunakan teknologi insinerator. PSEL ini sendiri menghadapi kendala diantaranya keterbatasan anggaran pemda dan membutuhkan perencanaan yang matang dan detail terkait pembiayaan, pembagian risiko, dan lain sebagainya.
Dari hasil diskusi ini,
WALHI Jawa Tengah mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk:
- Bertindak tegas dalam menegakkan PERWALI Kota Semarang No. 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik.
- Meninjau ulang pembangunan PSEL yang direncanakan menggunakan teknologi insinerator karena dapat menghasilkan limbah B3 dan mengeluarkan zat dioksin yang beracun serta berpotensi merugikan negara dan pemerintah daerah.
- Menerapkan program Zero Waste Cities dimana terdapat pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga serta dilakukan pengolahan dan pemanfaatan semua sampah yang terpilah (berbasis komunitas) untuk mengurangi sampah yang dikirim ke TPA.