Aksi Warga Menolak Rencana Power Plant Dieng 2

Aksi warga menyampaiakan keresahan didepan Kantor PLTP Dieng

PJ BUPATI DAN PT GEODIPA ENERGI BERENCANA MEMBUKA LAHAN POWER PLAN PLTP DIENG 2; WARGA DIENG MELAKUKAN DOA BERSAMA DAN AKSI PENOLAKAN UNTUK MENJAGA LINGKUNGAN DARI ANCAMAN KERUSAKAN .

Banjarnegara (11/08/2022) – Warga Karangtengah dan Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara (Dieng) melakukan Do’a bersama dan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan di depan kantor PT Geodipa Energi.

Aksi ini berawal dari adanya rencana pembukaan proyek oleh PT Geodipa energi bersama Pj Bupati Banjarnegara yang akan merobohkan bangunan yang ada, pembersihan rumput, dan pengambilan pipa di lokasi yang selama ini ditolak oleh warga pada hari ini (11/08/2022).

Adanya rencana aksi dari warga akhirnya membuat kegiatan tersebut ditunda. Namun, karena warga menunggu kedatangan sejak pukul 07.00 – 10.30 wib, warga memindahkan titik aksi dan doa bersama ke depan kantor PT Geodipa Energi, Karangtengah.

Menurut Ardiyanto selaku warga Desa Karangtengah aksi ini didasarkan atas tidak adanya persetujuan warga, tidak dihiraukannya penolakan warga dan ancaman kerusakan terhadap ruang hidup mereka. Ardi menambahkan, Do’a bersama dan aksi di muka umum bertujuan untuk menjaga wilayah kami dari ancaman kerusakan lingkungan, kemanaan dan kenyamanan.

Selain itu, Dafiq selaku warga bakal menuturkan meskipun proyek PLTP tidak berada di desa mereka dikhawatirkan dampak bahayanya sampai ke Desa Bakal karena proyek PLTP Dieng 2 hanya berjarak 200 meter dari mata air Sethulu, yang menjadi sumber kehidupan warga.
Pembangunan PLTP di wilayah Dieng menjadi sumber ketakutan warga karena akibat yang akan ditimbulkan nantinya. Sejak keberadaan PLTP Dieng kerusakan sudah terlihat, salah satunya rasa air yang sudah berubah dan tidak layak untuk dikonsumsi lagi. Kebocoran gas H2S pada 12 Maret 2022 mengakibatkan 1 pekerja meninggal dunia dan 6 lainnya keracunan. Serta pernah terjadi ledakan pipa pada tahun 2007 dan 2016 yang juga memakan korban. Padahal masyarakat mempunyai Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin UU pasal 28 H ayat 1 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Resiko dan dampak bahaya tersebut masyarakat alami hingga hari ini, sehinga pabrik energi yang nekat ini jika dibilang syarat-syarat keselamatan manusia dan atau keberlanjutan ekonomi pertanian setempat bisa terpenuhi, hanyalah sebuah mitos belaka.

Narahubung:
+62 822-4156-6158 – Ardiyanto (Warga Desa Karang tengah)
+62 813-9111-1754 – Rizal (Warga Desa Bakal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *