KRONOLOGI: Kasus Pencemaran yang dialami oleh Warga Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan oleh PT PAJITEX”

KRONOLOGI

“Kasus Pencemaran yang dialami oleh Warga Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan oleh PT PAJITEX”

NO Tahun Keterangan
1 1986-1989 PT Pajitex didirikan pada tahun 1986 yang semula bermula AJITEX Alam jazirah Indah.

Dulu berdasarkan kesepakatan warga dan tokoh di watusalam menyetujui adanya investor luar untuk mendirikan pabrik di desa watusalam, dengan catatan:

1.       Memperhatikan kesejahteraan warga desa watusalam

2.       Ikut serta secara aktif di dalam untuk mengembangan sosial kemasyarakatan di desa watusalam

Ada komitmen kesepakatan bersama antara warga, tokoh dan manajemen pabrik agar untuk semua warga watusalam agar bisa bekerja di perusahaan.

2 2006 PT PAJITEX merubah bahan bakar boiler dari solar menjadi batubara dan medirikan 1 mesin boiler dan cerobong tanpa izin warga. Pembangunan 1 mesin boiler dan cerobong diprotes oleh warga dan ada pertemuan warga dengan pihak manajemen di rumah salah satu warga. Dari protes penolakan pembangunan dan operasional mesin tersebut manajemen menjawab bahwa mesin bolier dan cerobong tersebut bersifat sementara dan akan dipindah ke tempat lbh jauh dr warga
3 Beberapa tahun kemudian, muncul 1 lagi cerobong yang sama tanpa izin kepada warga, sehingga total cerobong menjadi 2 yang mengeluarkan asap hitam pekat bercampur debu halus membumbung ke udara dan berjatuhan ke rumah-rumah warga sekitar pabrik. Beberapa warga yang berada di dekat pabrik satu persatu berinisiatif mendatangi pabrik untuk melakukan protes tentang pencemaran batubara yang semakin menjadi parah.
4   Penduduk lingkungan pabrik yaitu bapak Fauzi, Nurudin, Ahmad, Nurudin Caram, Kabul, dan Casmuri protes kepada pihak management PT PAJITEX. Warga ditemui oleh Arifin Ridwan dan Muhammad selaku pihak management pabrik yang mengatakan bahwa cerobong tersebut bersifat sementara dan akan dipindahkan jauh dari warga.
5   Setelah beberapa tahun kemudian, karena tidak ada kejelasan kapan akan dipindahkannya cerobong, penduduk kembali mendatangi pabrik yang diwakili oleh bapak Sukron dan Wirto untuk melakukan protes keras kepada management pabrik, namun PT PAJITEX tidak memperdulikan protes tersebut.

Sejak tahun 2006, warga menunggu janji akan dipindah. Bukannya menepati janji, pihak PT malah menambah cerobong dan mesin boiler.

6 2020 Pada tahun 2020 Pajitex melakukan perluasan pabrik dan juga mendirikan mesin boiler dan cerobong yang lebih besar dari sebelumnya, sehingga total mesin boiler dan cerobong hingga sekarang menjadi 3 unit, tanpa izin warga seperti sebelum-sebelumnya. Dalam pembangunan itu sejumlah warga bapak Fauzi, Nurudin, Ahmad, Nurudin, Caram, Casmu, dan Kabul, kembali lagi protes ke pabrik. Seperti biasa  warga hanya dapat berhenti di depan pos satpam dan ditemui pak Rahmat dan Subahan yang lalu menyapaikan bahwa mesin ini nantinya akan lebih bagus dan tidak menimbulkan asap dll
7 6 maret 2021 Nyatanya ketika mesin dan cerobong ketiga ini mulai dioperasikan pada 6 Maret 2021, suara mesih boider PT PAJITEX suaranya menggelegar memekakan dan merusak pendengaran telinga, bahkan asap debu halus batubara keluar dari cerobong lebih pekat membumbung tinggi ke udara, lalu memasuki ke rumah warga yang berada di sekitar pabrik karena letaknya lebih dekat lagi dengan rumah warga dari pada mesin dan cerobong sebelumnya, sehingga menganggu kenyamanan dan rasa aman penduduk. Suara bising dan bau dari boider ini menyebabkan warga menjadi stres dan membuat warga menjadi mudah emosi, terutama warga yang memiliki penyakit darah tinggi
8 7 maret 2021

Pukul 17:00

Karena tidak sesuai janji awal, bahkan mesin yang baru lebih parah dari mesin-mesin sebelumnya, warga kembali mendatangi pabrik yaitu ke tempat operator mesin boiler untuk protes keras. Pada saat itu, menyampaikan agar operator segera mematikan mesin baru karena mengganggu kenyamanan warga. Warga kemudian ditemui oleh kepala Satpam (Bpk. Subahan) di lokasi operator tersebut dan warga menyampaikan agar Pak Subahan segera menyampaikan protes warga mengenai penolakan mesin baru ini kepada pihak manajemen
9 8 maret 2021 jam 20:00 Melihat kondisi pencemaran yang terjadi, kepala desa Watusalam menganjurkan agar warga segera berkumpul. Berdasarkan anjuran tersebut, warga yang berjumlah 20 orang berkumpul disalah satu rumah warga. Di pertemuan tersebut, Kades memberikan motivasi kepada warga mengenai pencemaran yang dilakukan pabrik dan memberikan pemahaman mengenai izin dan aturan lain yang seharusnya dipatuhi oleh pihak PT PAJITEX dan pada forum itu kepala desa dan warga bersepakat untuk mengirimkan surat protes dan penolakan keesokan harinya.
10 9 Maret 2021 Kepala Desa mengirimkan surat keberatan kepada PT PAJITEX mengenai pembangunan instalasi Boiler (baru) tanpa adanya pemberitahuan dan permohonan persetujuan kepada warga sekitar, Operasional instalasi boiler (baru) yang justru mengurangi jumlah pekerja lokal warga sekitar, penggunaan batubara curah yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan, kebijakan ketenagakerjaan yang kurang memprioritas warga sekitar pabrik, dan PT PAJITEX yang kurang memperhatikan aspek keselamatan karyawan dan penguna jalan (sumber: surat pernyataan keberatan warga 09/03/2021)
11 13 Maret 2021 Pihak menejemen mengirimkan surat kepada Bpk H.Tholib selaku LPK-RI B.A.I untuk mewakili Pajitex dalam menyelesaikan permasalahan kesalahan pemahaman dengan masyarakat sekitar pabrik.
12 15 Maret 2021 Pihak manajemen PT Pajitex kembali mengirimkan surat kepada H.Tholib yang berisi poin-poin yang harus disampaikan H.Tholib kepada warga Watusalam, antara lain:

a.       Mesin boiler akan diperbaiki dan diupayakan suara tidak menganggu kenyamanan warga Watusalam selama perbaikan akan dijalankan pada pukul 06.00 – 18.00 hingga suara yang dikeluarkan benar-benar hilang;

b.       Untuk batubara karung akan didiskusikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan segala aspek;

c.       Pihak PT PAJITEX akan memprioritaskan warga Watusalam dalam memberikan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan. Di bagian akhir, Pajitex juga berharap agar memiliki hubungan yang baik dengan warga sekitar.

13 15 Maret 2021 Karena sudah 1 minggu surat yang dikirimkan kepala desa pada 9/3/2021 belum mendapatkan respon dari PT PAJITEX, Kades meminta warga untuk mengumpulkan kembali warga, tetapi dengan jumlah yang lebih banyak. Pada pertemuan kedua, hadir ± 75 orang warga. Dalam pertemuan tersebut, kades menyampaikan tentang pencemaran yang dilakukan Pajitex  baik perizinan dengan warga serta ketinggian cerobong dll. Kades juga menyampaikan kekesalanya ke pabrik karena surat tidak dibalas atau mendapatkan perhatian dari pabrik. Hal inilah yang kemudian kedes dan warga menganggap pihak pabrik tidak menghormati warga Watusalam sebagai tuan rumah dan penduduk lokal. Kades juga menyatakan bila mana surat ini (surat kedua) tetap tidak mendapatkan perhatian dari pabrik maka warga silahkan akan berbuat apa saja, terserah warga.
14 16 Maret 2021 Kepala Desa Watusalam mengirimkan surat keberatan kedua dan tuntutan kepada PT Pajitex berupa pemindahan mesin boiler yang baru, untuk operasional bahan bakar boiler agar menggunakan batubara yang karungan, warga dapat mengetahui persentase jumlah pekerja yang berasal dari warga sekitar dan terakhir warga menuntuk agar pihak PT agar memperhatikan aspek keselamatan warga maupun pengguna jalan lain dengan memasang lampu peringatan di depan bangunan pabrik dan merawat badan jalan_sepadan jalan di depan bangunan pabrik. (Sumber: Surat penyampaian tuntutan warga dan surat tuntutan warga 16/03/2021)
15 16 Maret 2021 Pak Afif melalui pesan WhatsApp, diminta untuk menemui kades ba’da Isya. Ternyata dalam pertemuan tersebut, dihadiri pula oleh wakil dari H Tholib (LSM LPK.RI B.A.I) atas nama Irul, dengan membawa surat (poin 11 & 12 pada kronologi)  yang di tanda tangani oleh pihak manajemen PAJITEX, yaitu Hamzah dan Muhammad Hawazir, serta H Tholib selaku orang yang diberikan kuasa untuk mewakiliki PT PAJITEX
16 29 Maret 2021 Karena sudah lama tidak mendapatkan kabar dari Kades dan respon pergerakan warga yang berjuang menolak pencemaran oleh PT Pajitex. Perwakilan warga berjumlah 15 orang berinisiatif masuk ke dalam pabrik tanpa Kades untuk meminta bertemu dengan pihak manajemen. Pada saat itu warga ditemui oleh pihak manajemen atas nama Hamzah dan Agung. Di situ warga menyampaikan protes penolakan atas mesin boiler yang baru dan warga mempertanyakan janji dari manajemen dahulu pada tahun 2006 akan merelokasi atau memindahkan mesin boiler dan cerobong lebih jauh dari pemukiman warga. Saat itu dijawab oleh hamzah bahwa manajemen tidak bisa ambil keputusan dan nanti akan disampaikan ke pimpinan yang ada di Surabaya.
17 1 April 2021 PT PAJITEX mengirimkan surat kepada kepala desa Watusalam perihal jawaban keluhan warga Watusalam. Dalam surat tersebut pihak pabrik menyampaikan bahwa: (a) mesin boiler yang yang baru masih dilakukan Analisa perbaikan oleh teknisi dari Bandung dan rencana baru akan dilakukan aktivitas perbaikan pada 5 April 2021 berupa perencanaan penambahan tinggi cerobong boile dan penggantian ID Fan (Induced Draft Fan (ID Fan)[1] dan Duthing[2]
18 5 April 2021 Warga mengadukan dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup kepada Dinas Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan melalui formulir pengaduan.
19 10 Mei 2021 H-3 lebaran, sekitar 50 warga memasuki kantor kepala desa dan menemui kades untuk meminta klarifikasi karena merasa penasaran terkait dengan ucapan pihak PT melalui satpam bahwa izin dan urusan pabrik sudah diberikan kepada kepala desa. Dari sinilah warga mulai timbul kecurigaan bahkan kepala desa saat ini lebih dekat dengan PT PAJITEX, bukannya dengan warga, terutama ketika mulai tahun ini hadiah disalurkan melalu kepala desa. Ketika ditanya, lurah mengelak dan akhirnya warga mendatangkan pihak satpam, saat itulah kepala desa terdiam dan mengelak. Selain itu, pihak pemerintah desa saat menyampaikan bahwa jika kita langsung menghentikan maka kesannya akan kasar, jadi harus dilakukan perlahan. Salah satunya adalah kepala desa meminta agar pabrik beroperasi dari jm 06.00-17.00, alasannya agar biar ada perbaikan-perbaikan dari perusahaan. Respon Kades berbeda dengan pertemuan awal dengan warga, sehingga muncul kecurigaan adanya kongkalikong antara kades dan PT PAJITEX.

Warga kemudian menuntut:

1.       Agar kepala desa mengelurkan penolakan mesin baru tersebut, dan akan di kirimkan tgl 22 mei katanya.

2.       Mengklarifikasi pernyataan satpam tersebut dengan menghadirkan pihak pt pajitex dan warga. Yang intinya adalah kepada desa tidak ada kong-kalikong dan menerima mandate apapun dari pihak PT

Surat penolakan warga selesai baru dibuat 31 mei dan dikirim 1 Juni. Tetapi ada yang aneh, warga merasa surat tersebut ambigu, karena tidak secara tegas mengatakan penolakan pengoperasian mesin, hanya menyampaikan “bahwa kepala desa hanya menyampaikan aspirasi warga tentang cerobong dan boiler agar tidak dijalankan” sehingga warga menganggap tidak ngambang.

20 2 Juni 2021 Pasca dikirim surat, malah bertolak belakang dengan isi surat, karena pasca surat mesin malah berjalan, padahal sebelumnya (saat Ramadhan) mesin berhenti sama sekali.

Sehingga warga menyampaikan bahwa “jika kondisi seperti ini (surat mengambang, surat tidak ditanggapi oleh pabrik, menunggu lama dari pihak manajemen Pajitex katanya dari pimpinan mau bertemu warga secara langsung tentang pendirian cerobong baru) nanti warga bisa mendatangi pabrik dan tidak tau apakah warga masih bisa di kontrol atau tidak karena pasti sudah bercampur dengan emosi”.

21 3 Juni 2021 Dari bulan Maret hingga 2 Juni 2021, karena protes warga tidak direspon dan mendapatkan titik terang dari management PT PAJITEX, untuk kesekian kalinya warga mendatangi pabrik.

Warga datang dengan tangan kosong langsung menuju ruangan manajemen untuk menemui pihak manajemen (pak hamzah dan agung), untuk meminta agar mesin dimatikan karna warga blm menyetujui atau mengizinkan mesih tersebut berjalan

Tanggapan pihak manajemen saat itu, katanya PT sudah ada izin dengan Kades, warga kemudian menanyakan bukti izin tersebut, namun pihak manajemen tidak bisa menunjukan bukti tersebut.

Warga mendatangi dan menjemput pak lurah di kantor, tetapi pak kades tidak berkenan hadir ke PAJITEX karena masih ada tamu. Warga diwakili pak Afif berinisiatif menelpon pak lurah dan bertanya “apakah benar bahwa jalan mesin ini sudah diizinkan oleh pak lurah?” dan pak lurah menjawab “saya tidak berkenan mengizinkan dan melarang mesin tersebut. padahalkan saya kan sudah mengirimkan surat tentang penolakan warga atas mesin tersebut yang pada intinya sebelum ada pertemuan warga/mediasi antara warga dengan pihak manajemen yang ada di Surabaya (karena pihak management PT PAJITEX di Pekalongan selalu berkelit yang memiliki kewenangan adalah pihak management yang ada di Surabaya). Hal tersebut disampaikan warga kepada pihak manajemen dan pihak manajemen hanya menjabawa “kok pak lurah ngomongnya seperti itu ya?).

Warga kemudian menegaskan kembali bahwa ketika jika pihak PT bisa menunjukan surat/bukti izin, maka kami akan percaya. Tetapi ketika pihak PT hanya menyampaikan via lisan, warga tidak akan percaya. Intinya warga meminta agar mesin tersebut segera dimatikan karena belum mendapatkan izin dari warga dan suaranya menggelegar memekakan dan merusak pendengaran telinga, bahkan asap debu halus krikil baru bara keluar dari cerobong lebih pekay membumbung ke udara, lalu memasuki ke rumah warga yang berada di sekitar pabrik. Jelas itu menganggu dan membahayakan warga yang berada di sekitar pabrik.

Warga menyampaikan kecaman bahwa ketika mesin ini tidak segera dimatikan, maka perusahaan menantang dengan warga. Terkahir warga menanyakan “ini mau dimatikan atau tidak” dan pihak PT (Hamzah) dengan tegas menjawab “KAMI TIDAK AKAN MATIKAN !” (dengan nada tinggi dan keras). Berhubung jawaban pihak PT seperti itu dengan nada tinggi dan bermakna tantangan, warga tersulut emosi dan kemudian keluar dari ruang manajemen menuju ke bagian operator boiler dan cerobong bertemu pihak operator mesin boiler dan menyampaikan mesin tersebut agar segera dimatikan. Mereka manyampaikan “kami tidak bisa menghentikan, kami harus lapor ke manajemen”, padahal pihak manajemen saat itu hanya berjarak 30 meter. Setelah kami tunggu pihak operator ke menejemen sekitar 1 jam lebih tidak keluar-keluar, ditambah dengan kondisi yang panas dan Lelah, warga kesal dan emosi karena merasa warga hanya dipermainkan saja oleh pihak perusahaan, terlebih kondisi lingkungan yang panas dan bau akibat mesin boilder, beberapa warga melihat beberapa bongkahan batu bara dan melihat ada kaca sehingga beberapa warga secara spontan memecahkan kaca dengan  cara melempar bongkahan batubara tersebut untuk memberi tahu kekesalan warga terhadap pihak perusahaan serta untuk shock therapy dan membubarkan diri, karena pihak operator dan manajemen tidak kunjung keluar menemui warga. Setelah memecahkan kaca, warga kemudian membubarkan diri.

22 10 Juni Warga mengundang Ketua DPRD Kab Pekalongan ibu hindun ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi di Watusalam.  Saat itu, Agung (manajemen produksi) menyampaikan “pihak manajemen produksi di kejar target produksi dan itu adalah wewenangnya”, sehingga ia tetap menjalankan pabrik walaupun ada kasus penolakan dan kriminalisasi.
23 13 Juni 2021 Warga berinisiatif membuat surat pernyataan protes dan keberatan kepada PT PAJITEX, karena aktivitasnya telah menyebabkan pencemaran dari tahun 2006 hingga sekarang.  Surat penyataan protes dan keberatan ini ditandatangani oleh 156 orang warga Desa Watusalam.
24 16 Juni 2021 Akibat aksi yang dilakukan pada 3 Juni 2021, 2 Warga Watusalam atas nama Muhammad Abdul Afif dam Kurohman dilaporan ke pihak kepolisian dengan tuduhan melalukan pengrusakan terhadap orang atau barang sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 170 KUH Pidana. Panggilan pertama dilakukan pada 16 Juni 2021 untuk dilakukan BAP di Polres Kota Pekalongan.
25 21 Juni 2021 Warga Watusalam mendatangi kantor Walhi Jateng untuk melaporkan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT PAJITEX sejak tahun 2006 hingga sekarang dan kasus kriminalisasi yang dialami oleh 3 warga Watusalam untuk selanjutnya meminta pendampingan baik secara litigasi dan non litigasi.
26 9 Juli 2021 Warga atas nama Rama dan Kasturi penduduk RT 13 RW 07 Desa Watusalam dipanggil polisi untuk menjadi saksi, namun karena PPKM Darurat Kesehatan, panggilan akhirnya ditunda hingga PPKM Darurat selesai.
27 9 Juli 2021 Pada Zoom metting, pak syukron bersaksi mewakili warga:

Saya sering mendatangi manajemen untuk memikirkan, karna saya terdampak sekali. Tapi respon manajemen hanya bilang “nanti saya perbaiki”. Saya protes dari tahun 2006 dan terakhir pada 2021, malah di tambah cerobong yang sangat besar 1. Bukan hanya bau, tapi juga suara, karena dengungannya sangat keras sekali. Saya selalu menyampaikan melalui satpam.

Saya pernah bilang, “dari pada begini terus, mending beli saja lah ini rumah saya, saya mending pindah saja”. Tapi dari pihak manajemen menjawab “saat ini belum membutuhkan, tapi jika mau di jual dengan harga di bawah pada umumnya ya mau-mau saja”.

28 13 Juli 2021 Pada pukul 20.00 warga mendapatkan surat yang berisi dimulainya penyelidikan dan penetapan sebagai TERSANGKA bagi 2 warga atas nama Muhammad Abdul Afif dan Kurohman, serta diminta untuk hadir pada 16 Juli 2021. Namun karena sedang PPKM maka pemanggilan diundur.
29 Senin, 19 Juli 2021 Para ketua RT dan RW disekitar pabrik di yaitu 2 RT depan pabrik, 2 RT di belakang pabrik dan 2 RT di samping kanan pabrik (Kelurahan Kertoharjo) dengan total 7 orang diberi informasi akan ada bantuan dari pimpinan PT PAJITEX yang berada di Surabaya untuk warga kurag mampu dan ditanya oleh pak RT Fauzi ini dalam rangka apa tidak di jawab dengan jelas, namun pada intinya akan ada bantuan bentuk sembako dan dimintai data-data KK RT setempat. Pihak PT berjanji data diminta cepat dikumpulkan dan langsung data dikembalikan tetapi setelah data diberikan ternyata sampe 1 minggu tidak ada kabar
30 26 Juli 2021 Pak RT Fauzi bertanya kepada kepala satpam (subhan),mengenai kelanjutan data setelah dikembalikan. Katanya besok akan ada realisasi pembagian sembako
31 27 Juli 2021 Para RT berjumlah 7 orang dipanggil ke pabrik. Dalam pertemuan tersebu, dihadiri oleh pihak manajemen pabrik, kapolsek buaran, dan perangkat-perangkat desa Watusalam mewakili Kades.

Acara tersebut dibuka dengan sambutan dari pihak manajemen pabrik dengan memberikan sembako secara simbolis. Selain itu, dalam kesempatan itu dibahas rencana Vaksin,  bagi wargayg bersedia di Vaksin Covid 19 bakal dapat bingkisan dari PT Pajitex.  Para Ketua RT diminta bantuannya untuk mendorong, dan mendata warganya.

Sambutan ke 2 dr kapolsek buaran dan sambutan ke 3 dari perangkat desa di wakili carik desa, serah terima dan penyampain terima kasih kepad pajitex selanjutnya foto foto serah terima

32 29 Juli 2021 Anjar sekda bag perekonomian dan ismail bag pembangunan mendatangi warga ke Desa Watusalam untuk menindaklanjuti pelaporan warga kepada Bupati Kabupaten Pekalongan dan  menindaklanjuti disposisi bupati terkait pencemaran yang dilakukan oleh PT PAJITEX dan bermaksud mengundang warga, Walhi dan LBH Semarang untuk hadir ke sekda kajen kabupaten pekalongan.
33 30 Juli 2021 Warga mendapatkan surat undangan dari Sekda untuk hadir dalam agenda mediasi dengan PT PAJITEX pada senin, 2 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda. Hasil dari mediasi ini, PT PAJITEX diberi waktu hingga bulan Septembe untuk menyelesaikan segala bentuk pencemaran
34 6 agustus 2021 Warga terdampak mendatangi kantor Ombudsman Jawa Tengah untuk melaporkan Dinas Perkim LH terkait dugaan meladministrasi berupa penundaan berlatuh pelaporan warga terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT PAJITEX kepada Dinas Perkim LH.
35 7 Agustus 2021 Beberapa warga Watusalam mendatangi pabrik dengan tujuan memberikan surat yang berisi hasil mediasi (02/08/2021) yang harus dilakukan oleh PT PAJITEX, beberapa diantaranya:

a.       PT Pajitex diberi waktu dari tanggal 2 Agustus  – 1 September 2021 untuk menyelesaikan segala bentuk pencemaran

b.       Sdr. Hamzah berjanji dan bersedia memberikan jawaban terkait pencabutan kriminalisasi 2 warga Watusalam pada 7 Agustus 2021, sebagai tindak lajut dari harmonisasi PT PAJITEX kepada warga Watusalam

c.       Sdr Bawazin dan sdr hamzah berjanji dan bersedia memberikan beberapa dokumen, seperti izin penggunaan bahu jalan untuk IPAL, hasil uji udara dan hasil uji suara.

36 16 Agustus 2021 Warga terdampak kembali mendatangi kantor Ombudsman Jawa Tengah untuk memberikan bukti maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Perkim LH dan bukti pencemaran yang dilakukan oleh PT Pajitex
37 21 Agustus 2021 Pukul 13.00 warga mendapati asap hitam tebal dari dalam PT PAJITEX. Berdasarkan sepengetahuan warga, asap tersebut berasal dari mesin boiler dengan bahan bakar oli bekas.
38 21 Agustus 2021 Merespon pelaporan dari warga terdampak, ombudsman Jateng mengirimkan surat kepada Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan yang berisi permintaan klarifikasi secara tertulis dan diberiwaktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat itu.

 

[1] Dipasang di dekat stack (cerobong pembuangan gas hasil pembakaran batubara) dan electrostatic precipitator (penangkap abu batubara jenis Fly Ash yang beterbangan sehingga dapat mengurangi polusi udara yang akan dikeluarkan melalui stack). ID FAN berfungsi untuk mempertahankan pressure pada furnace boiler dan bekerja pada tekanan atmosfir rendah karena digunakan untuk menghisap gas dan abu sisa pembakaran pada boiler untuk selanjutnya dibuang melalui stack.

[2] ???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *