Siaran Pers Hari Tani Nasional 2021
Pada tanggal 24 September 2021, berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa, buruh, nelayan, dan petani di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah memperingati Hari Tani Nasional. Hari Tani Nasional tahun ini diadakan sebagai refleksi atas berbagai permasalahan petani khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Hari ini, kondisi petani di indonesia semakin termarginalisasi. Padahal beberapa waktu yang lalu, Presiden Jokowi mengajak anak muda untuk menjadi petani millenial. Pernyataan jokowi tersebut sangat kontradiktif dengan berbagai kebijakan- kebijakan yang justru menjadikan petani semakin terpingirkan dari ruang hidup, lahan, dan akses terhadap pertanian lewat skema penerapan omnibus law, UU Minerba, dan lain-lain.
Reforma agraria yang dicita-citakan sejak 61 tahun yang lalu, hingga kini belum pernah terwujud. Klaim Jokowi soal kebijakan reforma agraria hanyalah reforma agraria palsu. Pemerintah telah mengklaim telah melakukan reforma agraria padahal sejatinya hanya memberikan sertifikasi tanah pada tanah milik petani. Bukan melakukan redistribusi tanah atau membagikan tanah kepada petani.
Selanjutnya kita bisa melihat alih fungsi lahan pertanian menjadi industri dengan dalih pembangunan Proyek Strategis Nasional yang justru merampas ruang hidup petani di Jawa Tengah. Seperti di Wadas yang dijadikan pertambangan batu andesit untuk Bendungan Bener. Di kendeng, pabrik semen juga telah merampas pertanian Petani Kendeng. Dan wilayah lain seperti Surokonto, Urutsewu, dan lainnya. Perampasan oleh negara bersama korporasi ini berpotensi menyebabkan konflik-konflik agraria yang dapat memicu represifitas terhadap petani oleh aparat baik kepolisian maupun TNI. Sepanjang tahun 2020, KPA mencatat setidaknya telah terjadi 134 kasus kriminalisasi, 19 kasus penganiayaan, dan 11 orang tewas di wilayah konflik agraria. Secara khusus di Jawa Tengah terdapat berbagai konflik agraria yang terjadi di atas pertanian di Wadas, Surokonto Urutsewu, Kendeng, Balong, Punden Rejo dan berbagai wilayah lainnya di Jawa Tengah. Situasi ini telah melahirkan krisis berkali lipat yang dirasakan oleh petani, masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat lainnya di wilayah konflik tersebut
Berdasarkan berdasarkan persoalan di atas, gerakan rakyat menggugat menyatakan sikap:
- Menuntut kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengembalikan kedaulatan petani dengan tidak melakukan perampasan ruang hidup ralyat, tidak memproduksi aturan hukum yang tidak adil dan lebih menyejahterakan petani
- Menuntut kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan reforma agraria sejati.
- Menuntut pemerintah untuk mencabut aturan hukum yang tidak berpihak kepada rakyat seperti Omnibus Law, UU Minerba, dan lain-lain.
- Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para perjuang ham dan lingkungan dengan tidak melakukan represifitas yang berujung pada kriminalisasi.
- Mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam perjuangan rakyat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat seperti yang diamanahkan dalam konstitusi.
Narahubung: Adib (085326799902)
Gerakan Rakyat Menggugat