PERS RILIS: HENTIKAN RENCANA PERTAMBANGAN DI DESA WADAS DENGAN DALIH KEPENTINGAN UMUM

Pada Senin, 21 Juni 2021, Warga Wadas mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk
mempertanyakan perihal sikap Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah atas
penolakan Warga Wadas terhadap rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.
Warga Wadas juga menyatakan sikap akan terus menolak apabila tetap mencantumkan Desa
Wadas sebagai objek pertambangan batuan andesit. Karena sampai saat ini, Warga Wadas
meminta untuk menghentikan segala bentuk proses pengadaan tanah di Desa Wadas.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang
Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan
Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni
2020, yang memiliki jangka waktu satu tahun pemberlakuan, artinya sejak tanggal 5 Juni
2021, segala aktifitas proses pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan. Namun,
tidak ada sikap tegas dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas itu. Bahkan, seakan
menutupi dan tidak transparan terhadap akses informasi untuk Warga Wadas.
Warga Wadas sudah menolak rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas sebagai
bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Bahkan, penolakan dilakukan sebelum terbitnya Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi
Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan
Kabupaten Wonosobo, yang berlaku hingga 2 tahun. Dengan mencantumkan Desa Wadas
dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi tersebut menunjukkan bukti kesewenang-wenangan
pemerintah dan tidak mengedepankan aspirasi masyarakat Desa Wadas untuk menentukan
nasibnya sendiri.
Desa Wadas seharusnya tidak tercantum di dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi
pembangunan Bendungan Bener. Desa Wadas yang diperuntukan sebagai lokasi rencana
pertambangan batuan andesit untuk menyuplai bahan material pembangunan Bendungan
Bener melanggar ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
Untuk Kepentingan Umum. Karena, kegiatan “Pertambangan Batuan Andesit” BUKAN
sebagai objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Berbagai penolakan terus dilakukan oleh seluruh warga Wadas. Hingga pada 21 Juni
2021, sekitar 16.000 orang-an turut serta mendesak agar menghentikan rencana
pertambangan batuan andesit di Desa Wadas. Artinya, gelombang penolakan publik atas
rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas begitu besar dan pemerintah harus
menghentikannya.

Maka dari itu, Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa
Wadas (GEMPADEWA) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk menerima segala tuntutan Warga Wadas;
2. Mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk
mengehentikan segala bentuk perampasan tanah di Desa Wadas;
3. Mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk
tidak memfasilitasi aktifitas tambang dan perusakan alam di Desa Wadas dengan
dalih kepentingan umum;
4. Menuntut Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Aparat
Penegak Hukum untuk menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi
manusia;
5. Menuntut Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Pemerintahan Gubernur Jawa
Tengah Ganjar Pranowo untuk menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang
mengkedepankan kepentingan rakyat, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap
Warga Wadas;
6. Menyerukan kepada publik bahwa sikap Warga Wadas konsisten menolak segala
rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.
Hidup Rakyat!
Purworejo, 21 Juni 2021
Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA)
Narahubung:
GEMPADEWA (085244630194)
Tim Advokasi untuk GEMPADEWA (08122750765)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *