Rilis Pers dan Pernyataan Sikap
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Luka Alam Jawa Tengah
Pada 5 Juni, banyak elemen masyarakat memperingati Hari Lingkungan Hidup (LH) Sedunia. Peringatan Hari LH Sedunia dilakukan guna mengeskalasi kesadaran secara global, tentang urgensi tindakan lingkungan positif kepada perlindungan alam dan planet Bumi. Begitu yang dikatakan oleh DitJen PPI KLHK. Sementara itu, Ganjar Pranowo—Gubernur Jawa Tengah—mengisi Hari LH Sedunia 2021 lewat bersepeda dan menanam mangrove di Bedono, Sayung, Demak. Ia mengatakan, “… Kita juga bicara Pancasila dalam implementasinya, ini sama. Kalau tanam ini nanti lahirlah keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena butuh adil, lingkungannya terjaga, dan tidak tenggelam,” kepada JPNN.com.
Namun, keadaan yang kita hadapi, tampaknya, tidak seindah ungkapan Ganjar Pranowo. Pasalnya, kasus lingkungan hidup di Jawa Tengah pada kurun waktu 2020-2021 masih tetap ada. Bahkan, berdasarkan Analisis Kliping milik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, persoalan lingkungan hidup berjumlah 38 kasus. Semua persoalan itu membuncahkan 66 aktor, 23 di antaranya adalah pelaku usaha. Sisanya, 43 adalah pemerintah. Sekitar 67.973 orang mengalami kerugian dari 38 kasus itu. Pelaku usaha dan pemerintah yang persentasenya cuma sekira 0,097% dari sekitar 68.039 pihak yang terlibat dalam 38 kasus tersebut. Artinya, 99,03% pihak mengalami kerugian. Apakah “keadilan” yang disebut Ganjar Pranowo betul-betul terjadi?
Dari 38 kasus tersebut, kasus pencemaran air dan udara oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo adalah yang paling sering dimaktub, 2-3 kali. Ada pula persoalan lingkungan yang masih disuarakan sejak 2013, dan hingga kini, masih dicatat oleh LBH Semarang, yakni penambangan Pegunungan Kendeng. Pada April 2020, penambang melakukan intimidasi kepada 6 Kartini Kendeng dan warga lainnya di Sukolilo, Pati. Tujuan mereka adalah mengingatkan amanah KLHS dan penghentian penambangan selama masa pandemi. Bukanya mendapatkan titik terang, kian hari perjuangan warga semakin dipersulit dengan berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan, seperti Keputusan Menter Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1204 K/30/Mem/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali yang didalamnya mangatakan hampir seluruh wilayah Jawa Tengah masuk ke dalam wilayah pertambangan Jawa-Bali, revisi Peraturan Daerah Provins Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 pasal 17 (3) yang masih menjadikan pertambangan sebagai sektor unggulan, disahkannya UU Minerba hingga yang terkahir adalah ditetapkannya UU Cipta Kerja (CILAKA).
Tahun 2021 di buka dengan kasus rencana pertambangan di Desa Wadas, Purworejo yang diwarnai dengan tindakan represifitas dari aparat dan rencana penambangan pasir laut di Desa Balong, Jepara. Tidak hanya itu, pada awal tahun 2021, Jawa Tengah di hantam dengan berbagai becana ekologis yang terjadi, mulai dari banjir, angin puting beliung hingga tanah longsor.
Persoalan-persoalan ini membuat kami berinisiatif untuk mengadakan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari LH Sedunia. Dari kegiatan bersama hingga kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap organisasi yang dimulai sejak tanggal 4-10 Juni 2021 dan berpusat di Kantor Lama LBH Semarang, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang. Kegiatan bersama diawali dengan pembukaan pameran pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5/6/2021) dengan tema “Luka alam Jawa Tengah” sebagai potret kerusakan dan kasus lingkungan sepanjang tahun 2020 di Jawa Tengah.
Kedua, pada (7/6/2021) dilakukan acara webinar “Luka alam Jawa Tengah” yang dihadiri oleh aktivis lingkungan, bersama warga terdampak limbah PT RUM dan Kartini Kendeng. Ketiga, pada (8/6/2021) dilaksanakan acara nonton bareng dan diskusi film “KPK End Game” di Kantor Lama LBH Semarang dan terkahir, yaitu konferensi pers pernyataan sikap bersama Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia “Potret luka alam Jawa Tengah”. Kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia juga dilakukan oleh masing-masing organisasi yang tergabung di dalam GERAM, dari mulai Webinar, nonton bareng, penanaman pohon hingga penanaman mangrove di wilayah pesisir Semarang-Demak.
Dari berbagai kegiatan bersama maupun masing-masing organisasi yang tergabung di GERAM, semuanya menunjukan berbagai macam persoalan di Jawa Tengah dari mulai Infrastruktur, tambang, pencemaran lingkungan hingga bencana ekologis. Maka dari ini Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menyatakan sikap:
1. Menuntut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menolak segala investasi yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Jawa Tengah
2. Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk menjabut seluruh izin lingkungan yang merusak lingkungan di Jawa Tengah seperti ekplotasi karst di Pegunungan Kendeng, PT RUM di Sukoharjo, penambangan batuan quary di Desa Wadas, Purworeto hingga rencana penambangan pasir laut di Balong, Jepara.
3. Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk mengeluarkan kebijakan ramah lingkungan, sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan
4. Mendesak para korporat untuk berhenti menanamkan kapital yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Jawa Tengah
5. Mengajak para akademisi dan praktisi di Jawa Tengah untuk terus mengawal kebijakan dan agenda pembangunan dengan kajian ilmiah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan
6. Mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk menjaga, melestarikan, dan berperilaku ramah lingkungan, serta mengentikan segala bentuk upaya yang dapat merusak lingkungan
Semarang, 13 Juni 2021
Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM)