Oleh: Iqbal Alma Ghozan A
Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk menyedot lapangan kerja dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten dan Kota. Kegiatan pertambangan merupakan suatu kegiatan yang meliputi: eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian, pengangkutan mineral/ bahan tambang. Namun demikian, keuntungan yang didapat dari industri pertambangan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang berdampak kepada kerugian masyarakat. Industri pertambangan sepetinya menjadi “candu” bagi pemerintah yang sulit untuk dilepaskan. Berdasarkan revisi Peraturan Daerah Provins Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 pasal 17 (3) atas Peraturan Daerah Provins Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi masih menjadikan pertambangan sebagai sektor unggulan. Hal ini menjadi turunan dari Keputusan Menter Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1204 K/30/Mem/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali yang didalamnya mangatakan hampir seluruh wilayah Jawa Tengah masuk ke dalam wilayah pertambangan Jawa-Bali yang dibagi menjadi tiga macam, yaitu: Wilayah Usaha Pertambangan; Wilayah Pertambangan Rakyat; dan Wilayah Pencadangan Negara. Pansus revisi RTRW Kabupaten Rembang dan ESDM Provisinsi Jawa Tengah pernah menyampaikan ketika audiensi dengan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMP-PK) bahwa semua wilayah rembang yang masuk ke dalam wilayah pertambangan Jawa-Bali. Bahkan dalam guyonannya pansus mengatakan bahwa “ketika alun-alun rembang memilki potensi pertambangan, maka itu juga bisa di tambang” tuturnya (12/04/2021).
Berbagai kasus dan kerusakan lingkungan terjadi setiap tahun dan hanya sedikit yang terselesaikan, sehingga ini menyebabkan kasus dan kerusakan lingkungan semakin menumpuk setiap tahunnya. Sepanjang tahun 2020 saja, terdapat 6 kasus muncul yaitu penolakan tambang Galian C di Desa Pujut, bekas Galian C yang merenggut empat anak di Gebog, Intimidasi terhadap Kartini Kedeng, Pejabat terlibat galian C illegal di Kendal, Galian C di Batang yang di sidak komis D hingga tambang Galian C illegal di Pemalang. Berbagai kasus tersebut hanya kasus yang terekam media sepanjang tahun 2020. Bahkan tahun 2021 dibuka dengan kasus rencana pertambangan di Desa Wadas, Purworejo yang diwarnai dengan tindakan represifitas dari aparat dan rencana penambangan pasir laut di Desa Balong, Jepara.
Perjuangan warga dalam berbagai kasus lingkungan di Jawa Tengah diperparah dengan hadirnya UU Minerba dan UU Cipta kerja sebagai upaya pemerintah dalam mempermudah perizinan usaha dan investasi. Hal ini disampaikan pula oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus yang menyebutkan bahwa keberadaan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah pendirian usaha “Tujuan Omnibus Law itu mempercepat, mempermudah birokrasi perizin” (Viva.co.id, 20/10/2020). Kedepan, kita tidak dapat lagi membayangkan kerusakan dan penderitaan, serta tantangan yang dihadapi warga dalam mempertahankan ruang hidupnya.