Sikap WALHI Jateng Terhadap Kekerasan di Wadas

PERNYATAAN SIKAP WALHI JATENG TERHADAP KEKERASAN WARGA WADAS, PURWOREJO

“Mengecam segala tindakan represifitas dan penangkapan yang dialami warga Wadas, Purworejo dan kuasa hukum, serta segera hentikan rencana penambangan di Desa Wadas”.

Represifitas dan penangkapan secara brutal oleh aparat kembali terjadi untuk kesekian kalinya. Kali ini warga Wadas, Purworejo menjadi korbannya. Pada Jum’at, 23 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, aparat Polisi dan TNI dengan personil dan berseragam lengkap mendatangi Desa Wadas dengan dalih ingin mengawal berjalannya sosialisasi dan pemasangan patok untuk rencana penambangan batuan andesit yang memiliki keterkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bener. Kedatangan tersebut ditolak oleh warga dengan cara meletakan pohon di tengah jalan. Namun demikian, pihak kepolisian dan TNI memaksa masuk dengan cara memotong pohon tersebut menggunakan gergaji mesin ketika warga sedang dalam posisi kegiatan bersholawat. Saat itulah mulai terjadi kericuhan karena aparat yang memaksa masuk dan membubarkan warga dengan cara menarik, mendorong dan memukul warga, termasuk warga yangs sedang bersholawat. Inilah yang menjadi pemicu bentrokan yang terjadi pada pukul 11.30 WIB. Warga, kuasa hukum dan mahasiswa mendapatkan tindakan kekerasan dan ditangkap dengan paksaan dan kekerasan dengan cara rambut dijambak, diseret, dicekik dll.

Permasalahan ini berawal dari penolakan warga terhadap rencana penambangan batu andersit untuk kebutuhan material pembangunan Waduk Bener yang ditargetkan akan selesai pada tahun 2021. Rencana pertambangan ini memerlukan lahan seluas 462,22 hektar yang terletak di Desa Guntur, Kecamaran Bener, Purworejo. Selain itu, proyek ini akan memotong bukit di wilayah tersebut dan hancurnya ekosistem sekitar. Warga menganggap proyek tersebut terlalu dipaksakan terutama dalam proses penyusunan amdal dan izin lingkungan, dimana warga tidak dilibatkan sama sekali dalam proses tersebut, sehingga warga menyimpulkan proyek tersebut sudah cacat prosedural sejak awal. Tiga alasan mendasar penolakan warga adalah warga tidak  sudi menjual tanah karena menjadi sumber mata pencahariannya sehari-hari, tidak sudi hidup berdampingan dengan lingungan yang rusak dan proyek ini sudah cacat secara prosedural sejak awal.

Penolakan warga ini direspon dengan kekerasan dan penangkapan oleh aparat kepolisian dan dibebaskan pada Sabtu, 24 April 2021 dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Mirisnya hal ini dilakukan di bulan suci Ramadhan, dimana warga yang seharusnya fokus beribadah malah harus dibayang-bayangi dengan ancaman pertambangan. Oleh karena itu, untuk merespon hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah menyatakan:

  1. Mengecam segala tindakan represif dan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian dan TNI kepada warga Wadas dan kuasa hukum
  2. Kapolres Purworejo harus bertanggungjawab atas kekerasan dan penangkapan yang dialami oleh warga Wadas dan kuasa hukum
  3. Menuntut agar segera dihentikannya seluruh proses proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener dan lakukan audit lingkungan
  4. Menunjut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk segera mencabut Ijin Penetapan Lokasi (IPL)
  5. Mengajak masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan berjuang berasama warga desa Wadas

Salam adil dan lestari !

#WadasMelawan

#SaveWadas

#Cabut_IPLWadas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *