Warga Terdampak PT. RUM, Tuntut DLHK Jawa Tengah

Kamis, 15 April 2021, Perwakilan warga terdampak PT RUM bersama LBH Semarang dan Walhi Jateng datangi DLHK Provinsi Jateng untuk membeberkan fakta dan temuan limbah PT RUM yang 4 tahun ini mengganggu kehidupan warga. Dalam temuan yang disampaikan oleh warga, terjadi realita yang berbeda antara fakta lapangan yang didapatkan warga, dengan hasil uji laboratorium limbah yang dilakukan oleh DLHK provinsi Jateng. Ini menjadi keluh kesah warga kepada Plt Kepala DLHK Jateng mengenai apa yang di rasakan warga selama 4 tahun hidup berdampingan dengan PT RUM, dari mulai bau, pencemaran yang menyebabkan warga mengalami mual, pusing, hingga sesak napas serta gagal panen yang diakibatkan oleh limbah cair yang mengenai sawah milik warga hingga kerusakan lainnya. Secara tegas, Herman selaku perwakilan warga terdampak menyampaikan _“Nek ra iso ngendalike mambu, ya prei, leh ra iso neh ya tutup !”_.

LBH Semarang menambahkan bahwa dalam proses pengujian limbah yang dilakukan DLHK provinsi seharusnya bersifat partisipan, yaitu melibatkan warga terdampak berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 _”Bahwa setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan”_. Selain itu, pengujian limbah yang dilakukan oleh DLHK provinsi dengan durasi uji hanya 1 jam saja, rasanya belum cukup untuk membuktikan limbah yang dihasilkan oleh PT RUM masih sesuai dengan baku mutu, karena bau busuk akan terasa dalam waktu-waktu tertentu akan tetapi berlangsung setiap hari. Dalam hal ini, LBH Semarang mempertanyakan keabsahan metode yang digunakan oleh DLHK dalam pengujian limbah, sehingga menyebabkan realita yang berbeda antara hasil uji dengan fakta dilapangan bahwa warga masih merasakan bau busuk.

Kedatangan warga terdampak limbah PT RUM tersebut disambut oleh Plt kepala DLHK provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto. Widi berjanji kepada warga untuk menegur PT RUM dan segera memverifikasi temuan warga tersebut.

Kasus Pencemaran lingkungan dampaknya hampir sama seperti kasus korupsi yang masuk dalam kategori _Extra Ordinary Crime_ atau kejahatan luar biasa. Maka dari itu, dari dampak yang ditimbulkan oleh PT RUM warga berharap ada tindakan ekstra yang dilakukan oleh DLHK untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM. Pembiaran berlanjut yang dilakukan oleh Pemerintah selama empat tahun sudah semestinya dihentikan demi keselamatan ratusan warga Kecamatan Nguter, Kab Sukoharjo.

Dalam pertemuan dengan DLHK tersebut, warga terdampak PT RUM menuntut :
1. DLHK Provinsi Jawa Tengah melakukan uji ulang Kualitas baku mutu lingkungan dengan melibatkan warga terdampak;
2. Menindak tegas PT RUM agar tidak melakukan Pencemaran air dan udara;
3. Menghentikan seluruh ketidakadilan yang dialami oleh warga terdampak;

*Narahubung*
(Warga Terdampak) : 087727383373
(LBH Semarang) : 085799120425
(Walhi Jateng) : 088806061612

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *