Dampingi JM-PPK, Menagih Kabar Revisi RTRW Rembang

WALHI Jawa Tengah bersama LBH Semarang mendampingi organisasi masyarakat, JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) dalam mendapatkan salinan Revisi Peraturan Daerah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Rembang (12/04). Tak kunjung mendapatkannya, JM-PPK melakukan audiensi kepada DPRD dan Pansus revisi RTRW Kabupaten Rembang 2011-2031 untuk meminta kejelasan atas permintaan masyarakat yang tak dipenuhi. Masyarakat juga mengecam janji DPRD Rembang yang belum ditepati yakni mengikutsertakan JM-PPK dalam pembahasan revisi Perda RTRW Kabupaten Rembang.

Audiensi ini merupakan audiensi kedua dan sekaligus memperingati 4 tahun keluarnya amanat KLHS Pegunungan Kendeng Tahap I, JM-PPK Meminta data dan update perkembangan revisi perda Tata Ruang Kabupaten Rembang, termasuk meminta keterlibatan aktif dalam revisi Perda Tata Ruang Kabupaten Rembang. Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Pasca revisi Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah 2019 lalu, semua kabupaten/kota juga melakukan revisi termasuk kabupaten Rembang. Namun sampai dengan hari ini, JM-PPK belum mengetahui sampai mana proses revisi perda RTRW Kabupaten tersebut dan belum pernah didengar usulannya. Padahal hal itu dijamin dalam Pasal 65 ayat (1) UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan “Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat”. Termasuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan dimana masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam rencana perundang-undangan mulai tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

Meski sudah mendapatkan draft revisi perda RTRW, JM-PPK menilai bahwa beberapa point besar perlu menjadi perhatian serius oleh pansus IV DPRD terkait revisi ini. Apalagi langkah Pemkab Rembang dalam proses perencanaan revisi belum pernah sekalipun mengundang dan mengajak JM-PPK dalam pembahasannya.

Menepati peringatan empat (4) tahun lahirnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng Tahap I, sebagaimana didalamnya memberikan rekomendasi terhadap revisi perda RTRW Kabupaten Rembang untuk merubah peruntukkan tunggal CAT Watuputih menjadi kawasan lindung geologi, dan Merubah kawasan peruntukan pertambangan dalam pasal 26.

KLHS Pegunungan Kendeng sebagaimana amanat dari Presiden Joko Widodo dan KLHK adalah hasil perjuangan JM-PPK yang memberikan banyak rekomendasi terhadap kebijakan nasional, provinsi, bahkan kabupaten. Dalam KLHS menjelaskan bahwa CAT Watuputih Rembang memiliki lereng landai bergelombang dengan alur-alur sungai sehingga patut dianggap sebagai ciri khas bentang alam kasrt. Selain itu, CAT Watuputih Rembang juga menyimpan akuifer yang menurut hasil pendataan Tim KLHS Pegunungan Kendeng memiliki 79 gua, 29 mata air, 44 ponor, dan 47 sumur gali. Sehingga dari itu semua, Pegunungan Kendeng patut dikatakan sebagai wilayah KBAK yang harus dilindungi.

Dalam revisi perda tata ruang provinsi, Rembang menjadi kawasan yang rentan terhadap pengrusakan-pengrusakan lingkungan. Mulai dari adanya Wilayah Usaha Pertambangan dalam Pasal 80, Kawasan Industri Prioritas Provinsi Pasal 85, dan Kawasan Industri Terpadu Pasal 102. Pengaruh utama pasal-pasal ini lah yang akan memunculkan banyak kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang akan terjadi kedepan. Namun disisi lain, pasal 34 perda Tata Ruang ini menjelaskan bahwa Rembang masuk sebagai kawasan lindung. Artinya peraturan daerah RTRW Provinsi ini banyak sekali ketidaksinkronan dari pasal per pasalnya. (NC)

*Narahubung JM-PPK:*
Joko Prianto: 082134386363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *