Warga Menagih Janji yang Tak Kunjung Ditepati PLTU Cilacap

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) merupakan pembangkit listrik yang berlokasi di dalam area Desa Slarang, yaitu antara lain Dusun Winong dan Dusun Semampir, Kabupaten Cilacap. Saat ini, PLTU Cilacap memiliki tiga unit yang sedang beroperasi yakni: 1×660 MW, 2×300 MW, dan 1×1000 MW. Dalam operasinya, PLTU Cilacap telah menjadi salah satu penyumbang terbesar atas krisis lingkungan dan sosial di area Desa Slarang.

Meski dalam kajian AMDAL, PLTU Cilacap telah memperhitungkan risiko yang terjadi dengan seminimal mungkin, tetapi yang terjadi di lapangan dan dirasakan oleh masyarakat justru menimbulkan dampak yang jauh lebih besar ketimbang pengkajian lingkungan yang telah dilakukan oleh PLTU Cilacap.

Dampak-dampak yang terasa paling parah oleh warga Desa Slarang diantaranya adalah kesehatan yang memburuk, daya dukung lingkungan yang menurun (kekeringan dan debu), konflik sosial, air bersih, hasil panen (laut dan darat), serta beberapa hal lainnya yang merugikan dan merusak keberlanjutan mata pencaharian warga Desa Slarang.

Belum terealisasinya kesepakatan-kesepakatan PLTU Cilacap bersama warga Dusun Semampir pada tanggal 19 Desember 2018, kemudian perlunya perhatian pada pembuangan limbah B3 (Bottom Ash) pada area pembuangan limbah abu (Ash Yard) milik PLTU Cilacap yang berjarak kurang dari 50 meter dari rumah warga Dusun Winong, yang dalam hal ini berdampak pada penurunan kesehatan dimana penderitanya tidak hanya orang dewasa juga dapat ditemukan pada anak-anak dengan rata-rata usia 1-8 tahun, yaitu seperti sakit batuk, bronchitis, TB (tubercle bacillus), Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA), dlsb yang tidak kunjung mendapat perhatian. Sementara untuk Abu Terbang (Fly Ash) sebagian berdampak pada masyarakat dusun Semampir.

Intensitas dari dampak di atas tidak ditanggapi dan diatasi dengan serius oleh PLTU Cilacap dan tidak pula mengalami penurunan eskalasi dampak, Tetapi makin meningkat dengan ditambahnya satu pembangkit listrik 1×1000 yang baru beroperasi. Akumulasi dampak ini menciptakan kesenjangan dan kerugian yang terus dirasakan oleh warga Slarang.

Maka seharusnya dalam hal ini, hak-hak warga Negara yang dijamin oleh Negara untuk memperoleh dan menikmati lingkungan yang baik, bersih, sehat dan juga layak harus dipenuhi, seperti yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD yang berbunyi; “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan seberhat, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan”. 

Dan juga pada Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi; “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.

Berdasar hal di atas, maka kami Perkumpulan Warga Slarang (Semampir dan Winong), menuntut terpenuhinya Surat Kesepakatan PT S2P dan Warga Semampir dan Winong, Desa Slarang sebagaimana berikut:

  1. Memindahkan ash yard;
  2. Menyelesaikan dampak lingkungan akibat PLTU;
  3. Tinjau ulang dredging (pengerukan);
  4. Melakukan pengobatan secara berkala untuk masyarakat
  5. Proses aktivitas PLTU harus memerhatikan kenyamanan masyarakat; dan
  6. Kaji ulang AMDAL.

 

Koordinator Aksi

Boyin Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *